Jakarta Bakal Punya Empat ITF Baru, Beroperasi 2024

MURIANEWS, Jakarta – Jakarta bakal memiliki empat fasilitas pengolahan sampah antara (FPSA) atau Intermediate Treatment Facility (ITF). Keempatnya ditargetkan bisa beroperasi pada 2024 mendatang.
Target tersebut diungkapkan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemprov DKI Jakarta, Syaripudin. Menurutnya, saat ini baru berjalan semua dan idealnya bisa beroperasi pada 2024.
Dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (25/9/2021), pembangunan ITF itu, lanjut Syaripudin, Pemprov menugaskan dua BUMD, yakni PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Perumda Sarana Jaya. Mereka ditugaskan untuk menangani sampah dua lokasi yang berbeda.
Jakpro untuk ITF Sunter dan ITF layanan wilayah barat, sementara di wilayah timur dan selatan diserahkan pada Perumda Sarana Jaya. Adapun kapasitas pengolahan sampah di sana mulai dari 1.500 ton sampai 5.000 ton.
Kepala Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pembangunan ITF adalah salah satu strategi Pemprov DKI Jakarta dalam pengolahan sampah. Pengolahan itu dilakukan melalui perubahan bentuk, komposisi, karakteristik dan volume sampah dengan menggunakan teknologi pengolahan sampah yang diklaim tepat guna dan ramah lingkungan.
Selagi menunggu ITF, Pemprov juga akan membangun fasilitas serupa berskala mikro di wilayah Tebet, Jakarta Selatan. “Jadi kita coba mudah-mudahan kalau berhasil bisa direplikasi, paling tidak bisa mulai mengurangi sampah. Model nya sama dengan ITF, cuma kecil. Hanya 50-100 ton per hari. Kalau ITF itu skala di atas 1.000 (ton) semua,” kata Asep, Juni lalu.
Namun ternyata pembangunan fasilitas pengolahan sampah skala mikro di wilayah Tebet ini mendapatkan pertentangan. Salah satunya dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI). WALHI menilai Pemprov DKI telah keluar dari tugas.
Direktur Eksekutif WALHI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi mengatakan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan sampah, Pemprov memilik tugas untuk memanfaatkan dan memfasilitasi penerapan teknologi pengolahan sampah yang berkembang pada masyarakat untuk mengurangi atau menangani sampah.
Penggunaan teknologi insinerator pada FPSA itu, menurut Tubagus bukanlah teknologi yang berkembang di masyarakat. “Artinya dengan membangun insinerator pada skala kecamatan di Tebet keluar dari tugas Pemerintah Provinsi DKI,” kata Tubagus dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: CNN Indonesia