Azis Syamsuddin Ditangkap KPK, Golkar Hargai Proses Hukum dan Siapkan Pengganti

MURIANEWS, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar Azis Syamsuddin ditangkap KPK, Jumat (24/9/2021) malam. Dia ditetapkan tersangka dan telah ditahan tekait kasus dugaan suap penanganan korupsi di Lampung Tengah.
Partai Golkar melalui Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM, Supriansa mengatakan menghargai proses hukum yang berjalan di KPK. Setelah penetapan tersangka dan penahanan terhadap Azis, Partai Golkar pun mempersiapkan pengganti posisi Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI.
Baca juga: Ada Nama Azis Syamsuddin di Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani KPK, Ini Perannya
Itu sesuai dengan mekanisme internal Partai Golkar dan UU Nomor 13 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Selain itu, Partai Golkar juga menyiapkan pendampingan hukum apabila Azis Syamsuddin membutuhkannya.
“Jika Pak Azis membutuhkan bantuan pendampingan hukum dari Bakumham Partai Golkar maka kami siapkan. Namun sampai saat ini beliau belum meminta bantuan hukum kepada Bakumham Partai Golkar,” katanya, dikutip dari Suara.com, Sabtu (25/9/2021).
Baca juga: KPK Jemput Paksa Azis Syamsuddin
Seperti diketahui KPK menjemput paksa Azis Syamsuddin pada Jum’at malam. Dia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 20.00.
Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Azis memberikan suap kepada mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju senilai Rp3,1 miliar.
“Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari AZ kepada SRP dan MH (Maskur Husain/advokat) sebesar Rp4 miliar yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp3,1 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam jumpa pers di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.
Penulis: Zulkifli Fahmi
Editor: Zulkifli Fahmi
Sumber: Suara.com