Kamis, 28 Maret 2024

Selundupan Satu Truk Rokok Ilegal Senilai Rp 1,2 Miliar Digagalkan di Pati

Cholis Anwar
Jumat, 24 September 2021 14:49:18
Petugas menunjukkan rokok ilegal hasil tangkapan di Pati. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_241840" align="alignleft" width="1280"] Petugas menunjukkan rokok ilegal hasil tangkapan di Pati. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati – Upaya penyelundupan rokok ilegal kembali digagalkan Bea Cukai Kudus. Satu truk fuso berisi rokok illegal senilai Rp 1 miliar berhasil ditangkap, di Jalan Lingkar Selatan (JLS) Kabupaten Pati, Kamis (23/9/2021) malam. Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, upaya penyelundupan itu berhasil digagal dari informasi yang didapat Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus. Informasi yang didapat ada truk pengangkut truk ilegal melaju dari wilayah Kudus menuju wilayah Jawa Timur. "Mendapat informasi itu, tim langsung bergegas untuk menyisir Jalan Raya Pati-Surabaya (JLS Pati) dan berhasil menemukan truk tersebut sedang berada di tempat tambal ban pada pukul 22.00 WIB,” katanya, Jumat (24/9/2021). Baca: Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang Bukti Dari hasil pemeriksaan diketahui jika truk itu mengangkut rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) tanpa pita cukai dengan merek Pasti Pas. Jumlah rokok yang diangkut sebanyak 1,2 juta batang. Diperkirakan rokok tersebut senilai Rp 1.224.000.000 dan berpotensi merugikan negara Rp 804.384.000. ”Selanjutnya sopir dan truk langsung dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar