Selasa, 19 Maret 2024

KA Kedungsepur Kembali Beroperasi, Ini Sederet Aturan untuk Penumpang

Dani Agus
Rabu, 22 September 2021 16:07:12
KA Kedungsepur. (MURIANEWS/Dani Agus)
[caption id="attachment_241407" align="alignleft" width="1280"] KA Kedungsepur. (MURIANEWS/Dani Agus)[/caption] MURIANEWS, Grobogan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 4 Semarang kembali mengoperasikan KA lokal PSO mulai Rabu (22/9/2021) hari ini. Yakni, KA Kedungsepur relasi Semarang Poncol-Ngrombo (Grobogan) dan KA Ekonomi Lokal Cepu relasi Cepu-Surabaya Turi PP. Sebelumnya, layanan KA lokal ini sempat terhenti cukup lama menyusul datangnya pandemi Covid-19 dan adanya PPKM. Humas Daop 4 Semarang Krisbiyantoro menyatakan, dioperasikannya kembali KA lokal tersebut setelah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pereretaapian (DJKA) selaku regulator dan mengacu pada SE Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021. Dioperasikannya KA lokal ini untuk membantu mobilitas masyarakat yang tetap harus bepergian di masa pandemi, dan KAI selalu mematuhi seluruh kebijakan pemerintah dalam hal penanganan Covid-19 pada moda transportasi kereta api. Dijelaskan, adapun persyaratan untuk naik KA lokal, penumpang diharuskan sudah divaksin minimal dosis pertama. Bukti vaksinasi Covid-19 tersebut akan dicek oleh melalui layar komputer oleh petugas boarding sebelum naik kereta. Data vaksinasi akan secara otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding di stasiun. “Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin,” katanya dalam siaran pers yang diterima MURIANEWS. Penumpang KA juga harus menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian langsung atau Go Show. Untuk dokumen STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA lokal. Kemudian, ada protokol kesehatan yang harus dipenuhi pelanggan saat akan naik kereta api pada masa pandemi Covid-19. Yakni, pelanggan diminta untuk memakai masker medis atau masker kain tiga lapis yang menutupi hidung dan mulut. Mencuci tangan dengan sabun di air mengalir dan menjaga jarak. Penumpang juga harus dalam kondisi sehat (tidak flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Selain itu, pelanggan juga tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari dua jam. Hal ini dikecualikan bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut. Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19. “Selain itu, pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan kereta api,” pungkas Krisbiyantoro.   Reporter: Dani Agus Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar