Jumat, 29 Maret 2024

Sebelum Tewas di Tangan Anaknya, Ibu di Jepara Sempat Ucapkan Ini

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 21 September 2021 16:39:28
Pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri saat berada di kantor Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_241170" align="alignleft" width="1280"] Pelaku pembunuhan ibu kandungnya sendiri saat berada di kantor Polres Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - MF (17), remaja asal Desa Singorojo, Kecamatan Mayong, Jepara telah menusuk ibu kandungnya hingga tewas. Setelah ditusuk, sang ibu ternyata sempat memberi pesan khusus kepada anaknya itu. Kasat Reskrim Polres Jepara AKP M Fachrur Rozi menceritakan, setelah ditusuk anaknya, SM (34) berpesan kepada anaknya agar MF agar tidak mengakui fakta yang sudah terjadi. Sesaat kemudian, MF meminta pertolongan kepada tetangganya. “Si SM menyatakan bahwa, sampaikan sama bapakmu, kalau aku ditikam oleh orang gila. Yang masuk ke dalam rumah. Oleh karena itu, MF keluar minta tolong kepada tetangganya bahwa ibunya ditusuk orang tak dikenal yang diduga gila,” kata Rozi, Selasa (21/9/2021). Saat kejadian itu, ayah MF sedang bekerja. Kemudian MF menghubungi ayahnya bahwa SM mengalami peristiwa nahas itu. Mendengar kabar itu, ayah MF langsung pulang dan ikut mengantarkan ke RS PKU Muhammadiyah Mayong Jepara. Siapa orang yang membunuh SM itu terungkap saat jenazah sedang dipulasara. Saat itu, yang memandikan menemukan adanya kejanggalan. Seperti adanya bekas tusukan di bagian perut, luka memar di telinga kanan, bahu kiri dan punggung. Mendapati kejanggalan itu, kemudian masyarakat melaporkannya kepada Polsek Mayong. Pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Dengan mengecek kondisi jenazah. “Selanjutnya kita lakukan investigasi dan penyelidikan. Akhirnya Si MF mengakui perbuatannya,” terang Rozi. Baca: Remaja di Jepara Tega Tusuk Ibunya Sampai Meregang Nyawa Setelah mengakui perbuatannya, pihak kepolisian langsung membawa MF ke Polres Jepara untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Diberitakan sebelumnya, MF tega membunuh ibu kandungnya sendiri dengan cara menusukkan sebilah pisau tepat di perut dan memukuli dengan kalap. Kejadian saat dia sedang tertidur di depan televisi pada hari Minggu (21/9/2021) lalu. Penyebabnya, sang ibu marah karena MF lama menganggur dan hanya menonton televisi, makan, serta tidur di rumah. Atas perbuatan itu, MF dijerat dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004, tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 45 juta.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar