Jumat, 29 Maret 2024

Kurang dari Sepekan, Polda Jateng Amankan 900 Gram Sabu dari Lima Pengedar

Supriyadi
Selasa, 21 September 2021 12:55:41
Polda Jateng mengungkap kasus sabu yang berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari sepekan. (Humas Polda Jateng)
[caption id="attachment_241082" align="alignleft" width="1056"] Polda Jateng mengungkap kasus sabu yang berhasil diringkus dalam kurun waktu kurang dari sepekan. (Humas Polda Jateng)[/caption] MURIANEWS, Semarang - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah menangkap lima orang pengedar sabu di 4 TKP dan jaringan berbeda kurang dari sepekan. Dari kelima tersangka tersebut, Polda Jateng berhasil mengamankan barang bukti seberat 900 gram. “Ditresnarkoba Polda Jateng yang telah berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di empat TKP dengan lima Tersangka dan Barang bukti seberat 900 gram sabu,”ucap Kabidhumas Polda Jateng saat membuka konferensi pers yang di gelar di Loby Ditresnarkoba Polda Jateng. Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Lutfi Martadian mengungkapkan, para tersangka berasal dari daerah berbeda. Di antaranya adalah AP (23) asal Kota Semarang, B (27) asal Pekalongan, IW (33) asal Magelang AJ dan ARS yang ditangkap di Kota Semarang. “Pada TKP pertama di Kota Semarang polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu seberat 100 gram dari tersangka AP. Tersangka mengaku disuruh oleh seseorang yang kini masih dalam proses pengejaran oleh polisi,” katanya. “Selain itu, tersangka mengaku sudah mengedarkan sabu ini sebanyak dua kali yang pertama kurang lebih 100 gram sudah berhasil diedarkan, dan yang kedua berhasil kita tangkap,” tambah Kombes Lutfi Martadian. Sedangkan, TKP kedua di Kota Pekalongan. Di sana polisi mengamankan dua paket Narkotika Sabu dengan berat sekira 50 gram dari tersangka B (27) pada Kamis (16/9/2021). Sebelumnya tersangka kedapatan memiliki satu paket narkotika jenis sabu di dalam kosnya yang beralamat di Jalan Yudha Bakti Nomor 155 Medono Pekalongan Utara, Kota Pekalongan Jawa Tengah. “Namun tersangka berbelit-belit dalam memberikan keterangan saat diinterogasi petugas serta menutup-nutupi informasi, ini menimbulkan kecurigaan kami,”tuturnya. Ditresnarkoba Polda Jateng kembali melakukan penggeledahan pada Jumat (17/9/2021) di sekitar lokasi kamar tempat tinggal tersangka. Dari hasil penggeledahan polisi menemukan kotak kardus bekas ear bud+ di bawah kursi di dalam mobil dongkrok yang kondisinya rusak, mobil tersebut terparkir di halaman kosnya. Dalam Kardus bekas tersebut petugas menemukan dua paket Narkotika Sabu dengan berat sekira  50 gram. “Barulah tersangka mengakui bahwa paket-paket sabu tersebut adalah tersangka yang menyimpannya, adapun Tersangka menyimpan paket sabu di mobil yang sudah tidak pernah digunakan / rusak agar seolah-olah bukan Tersangka yang menyimpannya maka Tersangka simpan di luar kamar,”terang Kombes Pol. Lutfi. TKP ketiga di Kota Semarang, polisi mengamankan satu paket sabu ± 55,23 gram dari tersangka IW (33) yang mengaku mendapat perintah dari seseorang untuk mengambil paket sabu di sekitar Jl. Karangrejo, Gajah Mungkur Kota Semarang, pada Jumat (17/9). Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa tersangka sebelumnya pernah 2 (dua) kali disuruh untuk mengambil sabu kemudian dipindahkan di suatu tempat di daerah Kota Magelang sesuai perintah dari seorang inisial AR dan mendapatkan upah sebesar Rp 1 juta dan Rp 250 ribu sesuai dengan berat paket yang diperintahkan untuk dipindahkan. “Dari pengakuan tersangka saat pendalaman, yang bersangkutan sudah mengakui telah 2 kali melakukan pengedaran narkoba tersebut namun yang kedua berhasil kita gagalkan,”ungkapnya. TKP keempat di Kota Semarang, polisi mengamankan seseorang berinisial AJ dan ARS dengan barang bukti seberat + 700 gram. Atas temuan-temuan ini Ditresnarkoba masih terus melakukan pengejaran pada para pelaku-pelaku lain Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumanya adalah hukuman pidana mati, pidana seumur hidup minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar