Jumat, 29 Maret 2024

Kantor Dindagkop UKM Blora Digeledah Kejari

Nathan
Senin, 20 September 2021 13:04:14
Tim Kejari Blora menggeledah Kantor Dindagkop UKM Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_240849" align="alignleft" width="1280"] Tim Kejari Blora menggeledah Kantor Dindagkop UKM Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora - Kejaksaan Negeri (Kejari) Blora menggeledah Kantor Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Dindagkop UKM) Kabupaten Blora, Senin (20/9/2021). Penggeledahan ini diduga terkait dengan korupsi jual beli kios di Pasar Cepu Blora, beberapa waktu lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dindagkop UKM Blora, Sunaryo, mengatakan para penyidik kejaksaan tersebut mulai melakukan penggeledahan sekitar pukul 10.00 WIB. “Penggeledahan dari petugas ini terkait tiga tersangka (dugaan pungli Pasar Cepu, red), bendahara yang dicari,” ucapnya, Senin (20/09/2021). Sebelum melakukan penggeledahan, Sunaryo sempat ditunjukkan surat tugas dari tim penyidik yang menggunakan rompi bertulisan ‘Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi’. “Tadi hanya ditunjukkan surat tugas dari pengadilan untuk penggeledahan, ya kita hanya persilakan,” katanya. Baca: Air Menghitam, Kades di Blora Ingin Pelaku Pencemaran Bengawan Solo Dihukum Hingga saat ini, tim penyidik kejaksaan masih melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terkait dokumen-dokumen yang diperlukan untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pungutan liar jual beli kios Pasar Cepu Kabupaten Blora. Dalam kasus ini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dindagkop UKM Blora, Sarmidi, Kabid Pasar Warso, dan seorang pesiunan bernama Muhammad Sofaat.   Kontributor Blora Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar