Selasa, 19 Maret 2024

Oknum Ngaku Aparat yang Buka Paksa dan Rusak Segel Tower di Mijen Kudus Dilaporkan Polisi

Yuda Auliya Rahman
Minggu, 19 September 2021 14:33:51
Kades Mijen Singgih Wahyu menunjukkan gembok yang dirusak paksa oleh oknum yang mengaku polisi. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_240768" align="alignleft" width="1280"] Kades Mijen Singgih Wahyu menunjukkan gembok yang dirusak paksa oleh oknum yang mengaku polisi. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Delapan orang oknum yang mengaku polisi di laporkan ke Polres Kudus. Mereka dilaporkan warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kudus setelah melakukan perusakan gembok atau segel tower di desa setempat. Kepala Desa Mijen Singgih Wahyu membenarkan delapan orang yang datang mengaku sebagai anggota kepolisian dan melakukan perusakan gembok serta membuka paksa segel tower yang dilakukan warga, telah dilaporkan ke Polres Kudus. “Kemarin kami dan Grib (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) dampingi warga melaporkannya ke Polres Kudus,” katanya, Minggu, (19/9/2021). Selain melaporkan adanya perusakan, lanjut dia, laporan tersebut juga ditunjukkan atas pencatutan nama kepolisian yang dilakukan oleh sejumlah oknum tersebut. “Semua kami laporkan (dugaan perusakan, dan pencatutan nama kepolisian, red). Soalnya membawa nama institusi, biar polisi yang bertindak,” ujarnya. Namun, saat dikonfirmasi MURIANEWS, Kasat Reskrim Polres Kudus AKP Agustinus David menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan atas dugaan perusakan dan pencatutan nama kepolisian tersebut. Hanya saja, pihaknya sendiri sudah sempat mendengar adanya permasalahan itu. “Ini belum ada laporan masuk, belum sampai laporan resminya ke saya,” ucapnya. Ia menyebut, pihaknya akan segera menindaklanjuti jika laporan tersebut telah masuk. Apalagi, tentang infomasi adanya oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian. “Setelah ada laporan masuk, akan tetap kami tindak lanjuti. Sampai saat ini kami belum menerima,” pungkasnya. Diberitakan sebelumnya, Warga Desa Mijen, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus digegerkan dengan kedatangan delapan orang oknum yang mengaku sebagai anggota Polres Kudus, Kamis (16/9/2021) malam. Kedatangan mereka untuk membuka paksa tower telekomunikasi yang tengah disegel oleh warga setempat. Baca juga: Oknum Ngaku Polisi Buka Paksa dan Rusak Penyegelan Tower di Mijen Kudus Diketahui tower telekomunikasi tersebut disegel warga pada Sabtu (11/9/2021) lalu. Lantaran pendirian tower tersebut tidak pernah disosialiasikan ke masyarakat. Apalagi tower yang awalnya milik provider telekomunikasi tersebut kini telah dipindahtangankan ke pihak lain dan tower setinggi 75 meter itu dinilai sudah tak layak berdiri dan membahayakan. Kepala desa setempat juga sudah mengkroscek dengan kepolisian setempat adanya oknum yang mengaku sebagai anggota kepolisian itu, dan hasilnya tidak ada anggota kepolisian yang ditugaskan membuka segel tower tersebut.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar