Kamis, 28 Maret 2024

Terkait Pegawai KPK Tak Lulus TWK, Pakar: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab!

Murianews
Jumat, 17 September 2021 15:49:47
Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)
[caption id="attachment_240494" align="alignleft" width="1280"] Presiden Jokowi (Instagram/@jokowi)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Sejumlah pakar memberi cap Presiden Joko Widodo (Jokowi) lari dari tanggung jawab. Jokowi dinilai tak konsisten dalam mengentaskan kisruh KPK terkait Tes Wawasan Kebangsaan. Bahkan, seolah-olah Jokowi lepas tangan dan mengatakan apa-apa jangan ditarik ke Presiden dalam pertemuan dengan pemimpin redaksi media di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021). Padahal, urusan kepegawaian adalah bagian dari wewenang Presiden sebagai pemimpin tertinggi. “Jangan apa-apa ditarik ke Presiden. Ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Saya harus hormati proses hukum yang sedang berjalan,” kata Jokowi. Dilansir CNN Indonesia, Cendekiawan Muslim Azyumardi Azra mengatakan Jokowi, sebagai pimpinan tertinggi, seharusnya tak lari dari tanggung jawab dan tetap bisa menertibkan pimpinan KPK. “Tidak sepatutnya Presiden Jokowi mengelak tanggung jawab atas pemecatan 57 pegawai KPK. Fatsun atau sopan santunnya, Presiden sebagai pemimpin eksekutif puncak mesti menertibkan pimpinan KPK yang berlaku sewenang-wenang. Fatsunnya pula Presiden mengikuti rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM sebagai lembaga resmi negara,” ujar Azyumardi, Kamis (16/9/2021). Adapun rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM salah satunya adalah meminta Jokowi memulihkan status puluhan pegawai KPK yang dinyatakan tak lolos TWK. Dua lembaga negara ini meminta Jokowi tetap mengangkat mereka menjadi ASN. Ungkapan senada juga disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang, Feri Amsari. Feri Amsari pun membantah Jokowi tidak memahami ketatanegaraan di mana ia merupakan pimpinan tertinggi. “Lho bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” cetus dia. Wewenang Jokowi terkait ASN atau PNS itu bahkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Namun, ternyata PP itu diabaikan. “(Presiden) lari dari tanggung jawab persisnya. Menurut saya, pembiaran Jokowi harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab, yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status, dan PP Manajemen Pegawai kan Jokowi,” kata Feri. Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Sigit Riyanto menilai pernyataan Jokowi itu memperlihatkan inkonsistensi seorang pemimpin. Mulanya, Jokowi menginstruksikan bahwa hasil asesmen TWK pegawai KPK tidak boleh dijadikan dasar pemberhentian pegawai. Ujungnya, Jokowi seolah melupakan pendapatnya tersebut. “(Respons Jokowi) tidak konsisten dengan pidato pertama terdahulu ketika TWK digugat banyak pihak karena tidak relevan,” ucap Sigit. Atas peristiwa itu, Sigit menganggap KPK akan mengalami kemerosotan atau involusi, dengan pemberantasan korupsi yang bakal mencapai tahapan regresi.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar