Jumat, 29 Maret 2024

Alamak! Pemasok Sabu Dua Pemuda Karanganyar Ternyata Napi Lapas Sragen

Murianews
Jumat, 17 September 2021 12:48:16
Ilustrasi.
[caption id="attachment_67547" align="alignleft" width="680"] Ilustrasi.[/caption] MURIANEWS, Yogyakarta – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY terus melakukan pengembangan kasus penangkapan dua kurir sabu asal Karanganyar yang ditangkap di area SPBU di jalan raya Solo-Yogyakarta. Dalam pengembangannya, barang haram itu diketahui dipasok dari seorang bandar sabu-sabu yang merupakan narapidana di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Sragen berinisial BI. Sementara kedua pemuda Karanganyar itu masing-masing berinisial AEW (20) dan MI (18). MI sendiri berstatus sebagai mahasiswa, sedangkan AEW adalah buruh lepas. Keduanya ditangkap pada Senin (13/9/2021) dini hari sekitar pukul 00.20 WIB di Dusun Mangunan, Desa Kalitirto, Sleman, DIY setelah sebelumnya diamati ketat oleh petugas BNNP DIY. Baca: Jadi Kurir Sabu, Dua Pemuda Karanganyar Diringkus BNNP DIY Mereka dicokok saat hendak bertransaksi dengan calon pembeli. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu-sabu seberat total 3 gram. Mereka ditangkap sebelum sempat melakukan transaksi. Dikutip dari Solopos.com, Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Andi Fairan menjelaskan Pengungkapan itu bermula dari adanya kecurigaan warga terhadap aktivitas kedua pemuda itu yang kerap melakukan transaksi di kawasan sekitar. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengembangkan informasi awal tersebut dan diketahui bahwa keduanya kerap bertransaksi sabu di kawasan Solo dan Yogyakarta. “Petugas telah melakukan surveillance terhadap pergerakan para pelaku, hingga petugas mendapati para pelaku akan melakukan transaksi di sekitar jalan raya Solo-Yogya,” katanya. Sebelum sempat bertransaksi, petugas lebih dulu menangkap kedua tersangka. Hasil penggeledahan diperoleh barang bukti diduga kuat narkotika jenis sabu yang disimpan di badan para tersangka. Baca: Tertangkap Basah Bawa Sabu dan Ganja, Warga Tegalrejo Kota Pekalongan Diringkus Polisi “Berdasarkan hasil interogasi pelaku akan melakukan transaksi dengan mengantar paket sabu tersebut kepada inisial RZ, warga Slemanungkapnya. Para tersangka juga mengakui bahwa mereka nantinya dijanjikan upah atas pengiriman paket tersebut. “Tersangka mengaku melakukan perbuatan tersebut atas perintah dari pengendali/bandar dengan inisial BI, napil di Lapas Sragen. Saat ini petugas tengah melakukan penyelidikan terhadap RZ dan para pemasok,” ujarnya. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNP DIY untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas akan mengembangkan penyidikan kasus ini untuk membongkar siapa saja yang terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar