Jumat, 29 Maret 2024

Oknum Dokter di Semarang Ngaku Puas Sperma Ditelan Orang Lain

Murianews
Kamis, 16 September 2021 11:37:55
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat memberikan keterangan kepada wartawan (Murianews/Istimewa)
[caption id="attachment_236204" align="alignleft" width="880"] Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy Saat memberikan keterangan kepada wartawan (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Polisi terus melakukan penggalian informasi terkait motif perilaku menyimpang yang dilakukan oknum dokter di Semarang dengan mencampur sperma miliknya ke makanan istri temannya. Dari hasil pengakuannya ke polisi, oknum dokter berinisial DP itu mengaku terobsesi film porno. Selain itu, ia merasa puas setelah melakukan aksinya tersebut. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes M Iqbal Alqudusy mengatakan, tersangka DP mengakui sudak melakukan pencampuran spermanya ke makanan istri temannya tersebut sebanyak tiga kali. Baca: Campur Sperma ke Makanan Istri Teman, Dokter di Semarang Disidik Polda Jateng ”Selama itu, pelaku merasa puas saat melihat spermanya tersebut dinikmati orang lain,” katanya seperti dikutip Detik.com, Kamis (16/9/2021). Polisi juga masih memperbaiki berkas kasus ini sesuai dengan masukan jaksa. Termasuk soal pemeriksaan kejiwaan tersangka. "Saat ini yang bersangkutan sudah ditersangkakan dan sudah diberkas. Berkas sudah P-19. Beberapa hal perlu diperbaiki dan yang bersangkutan dalam penanganan dokter kejiwaan," jelasnya. Baca: Bertamu ke Rumah Istri Orang Malam-Malam, Oknum Perwira Polisi di Klaten Ngumpet di WC saat Digerebek Warga Diberitakan sebelumnya, seorang oknum dokter berinisial DP ditetapkan sebagai tersangka terkait penyimpangan seks yang dilakukannya. DP melakukan onani dan memasukkan spermanya ke makanan korbannya. Dokter itu merupakan teman suami korban dan mereka bertiga tinggal bersama di sebuah kontrakan di Kota Semarang. Penyimpangan itu diketahui korban bulan Oktober 2020 lalu ketika korban memasang iparnya untuk merekam kondisi ruang makan karena beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi. Setelah mengetahui aksi tersangka, korban mengalami trauma hingga gangguan makan. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang Kesusilaan. DP tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara. Dalam pasal tersebut dijelaskan barang siapa sengaja merusak dimuka umum ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar