Jumat, 29 Maret 2024

Perangkat Desa di Rembang Palsukan Dokumen Agar Istrinya Bisa Nikah Lagi

Cholis Anwar
Selasa, 14 September 2021 10:56:30
Pasangan suami istri pemalsu dokumen diamankan polisi. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_239741" align="alignleft" width="880"] Pasangan suami istri pemalsu dokumen diamankan polisi. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Rembang - Sucipto (44) dan Badriyah (36) sepasang suami istri nekat memalsukan dokumen kependudukan agar sang istri bisa menikah lagi. Keduanya adalah warga Desa Sendangasri, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang. Sucipto sendiri adalah perangkat desa dan Badriyah merupakan salah seorang kepala Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di desa setempat. Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan mengatakan, sepasang suami istri itu melakukan tindakan melanggar hukum dengan memalsukan dokumen kependudukan. Tujuannya agar sang istri dapat menikah lagi dengan orang lain. Sebab, status Badriyah di Kantor Kementerian Agama Rembang tercatat sudah bersuami. Mereka pun memalsukan dokumen untuk menjadikan Badriyah sebagai lajang. Kapolres menambahkan, ide konyol itu muncul karena keduanya diduga terlilit utang. Kemudian, sang suami meminta kepada istri agar menikah lagi dengan lelaki lain. Tujuannya agar dari pernikahan itu, sang istri mendapatkan uang dari suaminya yang baru. Agar tidak ketahuan kalau pelaku sudah menikah, maka Sucipto selaku perangkat desa kemudian memalsukan nama istrinya dengan nama orang lain yang statusnya lajang. Alhasil, dia pun menggunakan nama tetangganya, yakni IC. Setelah data berhasil diubah, mereka kemudian mencari mangsa melalui aplikasi Michat. Melalui aplikasi itu, akhirnya Badriyah yang mengaku sebagai IC itu akhirnya mendapat pacar, yakni AK. Baca: Tak Kuat Ladeni di Ranjang Jadi Motif Suami di Rembang Nikahkan Lagi Istrinya Tidak lama kemudian IC dan AK menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lasem. Aksi keduanya ketahuan setelah pemilik nama IC yang sebenarnya, hendak menikah dan mengurus di KUA Lasem. ”Namun, namanya ternyata tercatat sudah menikah. Padahal yang bersangkutan masih lajang. Karena itu, kemudian IC melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya. Baca: Curi Masker, Pasutri di Semarang Diamankan Polisi, Suami: Terpaksa karena Kena PHK Atas kejadian itu, petugas kepolisian pun mulai melakukan penyelidikan hingga ditemukan pelaku pemalsuan dokumen tersebut. Setelah itu, kedua pelaku ditangkap dan diamankan di Mapolres Rembang. Mereka diancam dengan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara enam tahun.   Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar

Berita Terkini