Jumat, 29 Maret 2024

Satu Lagi Anggota Dewan Syuro JI Ditangkap Densus 88

Murianews
Sabtu, 11 September 2021 10:32:06
Ilustrasi: Densus 88 saat mengamankan lokasi terkait kasus terorisme beberapa waktu lalu.(Detikcom/Rifkianto Nugroho)
[caption id="attachment_239416" align="alignleft" width="1024"] Ilustrasi: Densus 88 saat mengamankan lokasi terkait kasus terorisme beberapa waktu lalu.(Detikcom/Rifkianto Nugroho)[/caption] MURIANEWS, Jakarta - Densus 88 Antiteror Polri kembali menangkap seorang terduga teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) berinisial T alias AR. T yang merupakan anggota dewan syuro JI itu ditangkap di Babelan, Bekasi, Jumat (10/9/2021) sekitar pukul 15.35 WIB. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan T merupakan penasehat JI di era Amir Parawijayanto. T menjadi orang keempat yang ditangkap Densus 88 pada, Jumat (10/9/2021). "Keterlibatan Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto. Empat tersangka (ditangkap) hari ini," kata Ramadhan dikutip dari Detikcom, Sabtu (11/9/2021). Ramadhan mengungkapkan T pernah ditangkap pada 2004 silam. Dia ditangkap karena menyembunyikan keberadaan Ali Gufron alias Muklas, tersangka bom Natal 2000. Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, T pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. T dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu. Sebelumnya diberitakan, hari ini Densus 88 menangkap 3 terduga teroris di 2 wilayah yang berbeda. Mereka berasal dari jaringan JI. "Jadi benar ada penangkapan terhadap tiga orang (terduga teroris)," kata Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (10/9).   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar