Jumat, 29 Maret 2024

Sidang Perdana Nani Sate Sianida Digelar 16 September

Murianews
Jumat, 10 September 2021 11:44:20
Nani Aprilia, pengirim takjil sate beracun yang terwaskan anak ojol di Bantul. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)
[caption id="attachment_216266" align="alignleft" width="880"] Nani Aprilia, pengirim takjil sate beracun yang terwaskan anak ojol di Bantul. (Foto: PIUS ERLANGGA/detikcom)[/caption] MURIANEWS, Bantul – Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bantul, DIY, berencana menggelar sidang perdana Nani Apriliani Nurjaman terkait kasus sate sianida, pekan depan. Sesuai rencana sidang perdana itu akan digelar secara online pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan. Baca: Gelar Rekonstruksi, Tersangka Takjil Satai Beracun Nangis Sesenggukan Selama Perankan Adegan Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul Sulisyadi menjelaskan, saat ini berkas Nani memang sudah dilimpahkan ke PN Bantul. Pelimpahan berkas tersebut baru dilimpahkan, Kamis (9/9/2021) pagi. "Perkara Nani sate sianida (Kamis) pagi pukul 09.45 WIB dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul dan tercatat di PN Bantul dengan Nomor Perkara 224/Pid B/2021/Pn. Btl tertanggal 9 September 2021," kata Sulisyadi seperti dikutip Detik.com. Sulisyadi juga membenarkan sidang perdana dijadwalkan akan berlangsung pekan depan dan direncanakan digelar secara online. Baca: Aiptu Tomy Dikabarkan Nikah Siri dengan Tersangka Takjil Sate Beracun, Kapolresta Yogyakarta: Jika Terbukti, Kita Proses "Sidang pertama akan dilaksanakan pada hari Kamis tanggal 16 September 2021 pukul 09.45 WIB dengan agenda pembacaan surat dakwaan," katanya. "Untuk pembacaan surat dakwaan secara online. Sedangkan untuk sidang selanjutnya menunggu kebijakan majelis hakim," lanjut Sulisyadi. Sebelumnya, berkas kasus sate sianida dengan tersangka Nani Aprilliani Nurjaman (25) dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantul. Nani kemudian dititipkan ke Lapas khusus perempuan di Gunungkidul. "Kami menerima pelimpahan tahap 2 perkara atas nama Nani Apriliani Nurjaman alias Tika, yang terkait dengan kasus sate sianida," kata Kepala Kejari (Kajari) Bantul Suwandi saat ditemui di Kantor Kejari Bantul, Rabu (25/8). Suwandi menyebut berkas kasus Nani sate sianida sudah P-21. Perkara takjil sianida yang menewaskan seorang anak driver ojek online di Bantul ini pun segera disidangkan. "Sudah dilimpahkan di kami, karena jaksa kami sudah meneliti sudah lengkap, sehingga layak untuk kami sidangkan," ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar