Jumat, 29 Maret 2024

Tuntut Kejelasan Status Kepegawaian, Dosen dan Karyawan UPN Yogyakarta Demo

Murianews
Jumat, 10 September 2021 10:30:55
Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran Jogja menggelar aksi keprihatinan di Halaman Rektorat kampus setempat, Kamis (9/9/2021). (Harian Jogja/Istimewa)
[caption id="attachment_239187" align="alignleft" width="800"] Sejumlah dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran Jogja menggelar aksi keprihatinan di Halaman Rektorat kampus setempat, Kamis (9/9/2021). (Harian Jogja/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Sleman – Sejumlah dosen dan karyawan UPN Veteran Yogyakarta mengelar aksi demo atas ketidak jelasan status kepegawaian setelah UPN resmi menjadi kampus negeri. Aksi yang digelar di halaman kampus setempat, Kamis (8/9/2021) pagi itu digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Selain itu mereka juga membawa beragam atribut demo. Berdasarkan siaran pers yang dikutip dari Harian Jogja, Arif Riyanto selaku Ketua Forum Pegawai Tetap Yayasan UPN Veteran Yogyakarta menyebutkan ada 165 dosen dan 120 tenaga kependidikan tanpa kejelasan status selama tujuh tahun terakhir. ”Para pegawai ini sebenarnya juga telah direkrut oleh pemerintah sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Hanya saja isi perjanjian dalam kontrak tersebut dinilai bermasalah,” katanya. Pertama, lanjutnya, terkait masa kerja yang tidak diakui. Hal ini mengacu dalam perjanjian dalam kotrak yang menganggap masa kerja para dosen dari 0 tahun. ”Padahal, para dosen dan karyawan ini sudah ada yang bekerja lebih dari 20 tahun. Di sini kami menilai perjanjian kerja ini bermasalah," terangnya. Dosen Geologi ini menambahkan dalam perjanjian juga tidak memberikan pengakuan kompetensi profesional dosen untuk kualifikasi doktor. Dosen dengan pendidikan S-3 disamakan kontraknya dengan lulusan S-2. Dengan demikian kompetensi doktoral tidak diakui. Ia mengaku sedih dengan kondisi ini karena terjadi justru di lembaga pendidikan tinggi yang seharusnya menjunjung tinggi pencapaian kompetensi akademik dosen. Arif menilai perjanjian kontrak tersebut mendegradasi dosen profesional dan tidak menghargai perjuangan dalam menyelesaikan studi doktoral. Selain itu karir mereka terancam dalam perjanjian tersebut karena selama lima tahun telah terikat kontrak sesuai isi yang tertuang di surat perjanjian. "Selama lima tahun dosen tidak bisa studi lanjut, tidak bisa naik pangkat fungsional, tidak bisa menduduki jabatan, dan sebagainya," ujarnya. Rektor UPN Veteran Yogyakarta M Irhas Effendi menyatakan akan terus berupaya memperjuangkan nasib ratusan dosen dan tenaga kependidikan tersebut. Ketidaksesuaian isi dalam kontrak perjanjian kerja itu akan terus dikawal dengan terus menjalin komunikasi dengan pusat. Proses itu dilakukan melalui penyusunan naskah akademik untuk merevisi aturan tersebut. "Naskah akademik ini merupakan kajian akademik tentang pentingnya posisi dosen dalam perguruan tinggi menyangkut pengembangan kompetensi, karier dan kualifikasi pendidikan," ujarnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Harian Jogja

Baca Juga

Komentar