Selasa, 19 Maret 2024

Disomasi PT Sentul City, Rocky Gerung Diusir dari Rumahnya

Murianews
Kamis, 9 September 2021 12:27:30
Rocky Gerung. (Dok. PinterPolitik.com)
[caption id="attachment_239020" align="alignleft" width="1280"] Rocky Gerung. (Dok. PinterPolitik.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – PT Sentul City, baru-baru ini melayangkan somasi pada pengamat politik Rocky Gerung. Pria yang sering mengkritik pemerintah dengan keras itu pun disuruh minggat dari rumahnya atau berhadapan dengan hukum pidana. Somasi itu berkaitan dengan kepemilikan tanah di Bojong Koneng, Kabupaten Bogor. Tak tinggal diam, Rocky Gerung pun mengadu ke pemerintah. Pengaduan itu dilakukan lewat kuasa hukumnya, Haris Azhar melalui surat ke Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor. Haris mengatakan Rocky Gerung adalah pemilik dan penguasa absolut tanah serta bangunan di Blok 026 Kampung Gunung Batu RT 02 RW 11, Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Oleh karenanya, Rocky menolak meninggalkan kediamannya seperti yang diminta Sentul City lewat somasi. “Demi menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas tanah dan bangunan milik klien kami, kami mohon kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor untuk dapat menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan terhadap dugaan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh PT Sentul City, Tbk,” tulis Haris dalam surat bernomor 207/WK-Lokataru/IX/2021 tertanggal 6 September 2021 dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (9/9/2021). Haris menjelaskan, Rocky Gerung telah menguasai tanah dan bangunan di lokasi yang dimaksud sejak 2009 lalu. Sebelum dimiliki Rocky Gerung, tempat itu dikuasai Andi Junaedi sejak 1960. Menurut Haris, Rocky Gerung memperoleh tanah itu secara sah dengan surat pernyataan oper alih Garapan. Surat itu, dicatat Kelurahan Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor dengan nomor 592/VI/2009 tanggal 1 Juni 2009. Haris menyebut tidak pernah ada pihak yang mengklaim tanah tersebut sejak 1960. Namun, Sentul City tiba-tiba mengklaim kepemilikan atas tanah itu. Dalam somasinya, lanjut Haris, PT Sentul City memberi waktu 7x24 jam ke Rocky Gerung untuk mengosongkan dan membongkar bangunan. Dalam somasi itu pula, Sentul City mengancam Rocky Gerung dengan pasal 167, 170, dan 385 KUHP. “Kami menilai seluruh poin somasi tersebut karena PT Sentul City, Tbk bukan merupakan pemilik yang patut dan sah menurut hukum sebagaimana Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 2412 dan 2411,” ujar Haris. Kuasa Hukum PT Sentul City Tbk Antoni mengaku rencana pemanfaatan lahan itu telah didukung penuh warga desa setempat. “Sebagaimana sudah terbukti selama ini telah memajukan desa sekitar," ujar kuasa hukum PT Sentul City Tbk Antoni dalam keterangan persnya, Jumat (3/9/2021). Dari keterangan di situs resmi Sentul City, pengembang ini berencana memanfaatkan lahan Desa Bojong Koneng. Ini adalah upaya pengembangan areal yang sebelumnya telah terbangun di beberapa desa yang lebih dulu seperti Desa Citaringgul, Desa Babakan Maadang. Antoni membantah terjadinya isu keributan di Desa Bojong Koneng. Keributan itu menurutnya cuma akting beberapa saat yang sengaja dibuat oleh massa sewaan pihak spekulan untuk divideokan dan disebarkan ke media. Setelah pihaknya melakukan pemetaan terhadap aset- aset PT Sentul City, Antoni mengklaim ternyata terdapat beberapa bangunan bangunan liar berupa villa-villa dan atau rumah rumah didirikan oleh di luar masyarakat asli Bojong Koneng.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar