Gara-Gara Lupa, Barang Berharga Mbah Suwaji di Grobogan Ludes

MURIANEWS, Grobogan – Musibah kebakaran untuk kesekian kalinya kembali terjadi di wilayah Kabupaten Grobogan. Kebakaran terbaru menimpa rumah Suwaji (50), warga Dusun Tahunan, Desa Ngaraparap, Kecamatan Ngaringan, Rabu (8/9/2021).
Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam peristiwa ini. Meski demikian, bangunan rumah yang terbuat dari bahan kayu beserta barang berharga di dalamnya hangus di lalap si jago merah.
Informasi yang dihimpun MURIANEWS menyebutkan, sekitar pukul 08.00 WIB, beberapa warga yang ada di sawah sempat melihat ada kepulan asap tebal dari perkampungan. Setelah dicek, ternyata rumah Mbah Suwaji di bagian belakang sudah terbakar.
Warga langsung berupaya melakukan pemadaman dengan peralatan seadanya. Namun, upaya pemadaman tidak membuahkan hasil, karena kobaran api cepat sekali membesar.
Meski demikian, di tengah upaya pemadaman, warga masih sempat menyelamatkan dua ekor sapi yang ada di kandang.
Untuk menjinakkan api, warga meminta bantuan pemadaman ke Pos Damkar Wirosari. Setelah ada dukungan petugas damkar, kobaran api akhirnya bisa dikendalikan.
Kapolsek Ngaringan Iptu Siswanto mengungkapkan, akibat kebakaran ini, sebagian besar bangunan rumah hangus terbakar beserta barang berharga dan surat-surat penting. Adapun kerugian material diperkirakan sekitar Rp 60 juta.
“Tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tadi,” katanya.
Dijelaskan, penyebab kebakaran diduga disebabkan istri pemilik rumah yang lupa mematikan kompor. Di mana, sekitar pukul 07.45 WIB, yang bersangkutan sempat memasak air dan tidak lama kemudian ditinggal pergi ke sawah.
Baca: Lapas Kelas I Tangerang Terbakar, 41 Orang Tewas
Terkait peristiwa itu, pihaknya mengimbau kepada warga agar waspada terhadap bahaya kebakaran. Dia mengingatkan warga agar memeriksa kompor, bediang untuk memastikan kondisinya sudah tidak menyala, sebelum meninggalkan rumah.
Selain itu, pengecekan peralatan listrik juga perlu dilakukan guna mencegah terjadinya kebakaran.
Reporter: Dani Agus
Editor: Ali Muntoha