Jumat, 29 Maret 2024

Belasan Reklame Ilegal di Kota Pekalongan Dibongkar Paksa Satpol PP

Murianews
Rabu, 8 September 2021 13:36:40
Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar paksa reklame ilegal yang dipasang secara permanen. (Humas Pemkot Pekalongan)
[caption id="attachment_238829" align="alignleft" width="1280"] Petugas mengerahkan alat berat untuk membongkar paksa reklame ilegal yang dipasang secara permanen. (Humas Pemkot Pekalongan)[/caption] MURIANEWS, Kota Pekalongan – Sebanyak 13 reklame ilegal yang dibangun secara permanen di Kota Pekalongan dibongkar paksa Tim Koordinasi Penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan. Tim yang terdiri dari lintas instansi baik Satpol PP, Polres Pekalongan Kota, dan Dinas Perhubungan (Dishub) melakukan pembongkaran di sepanjang Jalan dr Sutomo, Kecamatan Pekalongan Timur, Kota Pekalongan, Selasa (7/9/2021). Kasatpol PP Kota Pekalongan Sri Budi Santoso menjelaskan, ke-13 reklame permanen ilegal itu dipreteli paksa lantaran berbagai alasan. Selain tidak memiliki izin, sebagian juga sudah dalam kondisi tidak terawat (rusak, terbengkalai) sehingga membahayakan keselamatan masyarakat. ”Sebelum dibongkar, Tim koordinasi penegakkan Perda dan Perkada Kota Pekalongan telah mengirimkan surat perintah bongkar kepada para pemilik reklame tersebut agar membongkar secara mandiri reklame yang tidak berizin tersebut. Tapi tidak diindahkan,” katanya seperti siaran persnya di laman Pemkot Pekalongan. Ia menyebutkan, dalam penertiban tersebut, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat. Selain dipasang permanen, reklame tersebut juga memiliki ukuran yang besar. ”Ini (pembongkaran dengan alat berat) baru pertama kali dilakukan.  Selain di Jalan dr Sutomo, saat ini tim juga tengah menginventarisir pembongkaran sejumlah reklame permanen ilegal di sasaran lokasi lain. ”Sasaran lain ada di Jalan Gajah Mada Kota Pekalongan ada sekitar 6 atau 7 titik reklame ilegal, namun kami masih menginventarisir pemilik reklame permanen ilegal tersebut dan akan kami layangkan surat bongkar secara mandiri terlebih dahulu,” ungkapnya. ”Jika mereka tidak mengindahkan,tentu reklame-reklame tak berizin tersebut akan dibongkar paksa. Oleh karena itu,kami menghimbau agar semua penyelenggara reklame bisa memenuhi ketentuan yang berlaku, yakni harus berizin dan membayar pajak atau retribusi reklame ke Badan Keuangan Daerah (BKD),”pungkasnya.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar