Jumat, 29 Maret 2024

Bandel, Truk Jumbo Pengangkut Pasir Dicegat Petugas di Kudus

Yuda Auliya Rahman
Rabu, 8 September 2021 09:12:06
Petugas Dishub Kudus menghentikan truk jumbo pengangkut pasir di Kawasan kota. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_238746" align="alignleft" width="880"] Petugas Dishub Kudus menghentikan truk jumbo pengangkut pasir di Kawasan kota. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Sejumlah dump truk jumbo dihentikan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kudus, Rabu (8/9/2021) pagi. Truk pengangkut puluhan ton pasir itu dicegat petugas lantaran bandel nekat melintas di kawasan kota. Sedikitnya, ada empat dump truk jumbo pengangkut pasir 23 ton yang didapati petugas melintas di Jalan Pangeran Puger, Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kudus Adhi Setiawan mengatakan, truk jumbo yang melintas itu telah melanggar peraturan lalu lintas jalan kelas III. "Seharusnya truk tersebut tidak boleh lewat jalur kota, tapi selama ini memang masih bandel masuk kota. Harusnya hanya diperbolehkan melalui Jalan Lingkar, makanya ini kami halau dan kami tilang," katanya. Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan razia tersebut secara rutin. Ada sejumlah titik jalan yang dinilai masih banyak truk mulai Jalan Pangeran Buger (Perempatan Baagil), Simpang Barongan, hingga Simpang PPRK. "Banyaknya itu waktu pagi hari, menjelang jam-jam sibuk. Razia ini kami rutinkan agar tidak ada yang membandel lagi," ucapnya. Kasi LAAJ Dishub Kudus Nugroho menambahkan, truk-truk jumbo tersebut telah melanggar batas tonase maksimal yang diperbolehkan melalui jalan kelas III atau wilayah kota. Di mana seharusnya kapasitas maksimal armada yang melalui jalan kelas III sebesar delapan ton. "Truk jumbo itu mengangkut pasir dengan berat sampai kurang lebih 23 ton. Truk yang masuk kota harus memiliki surat DO (delivery order) atau surat jalan pengantar," jelasnya. Sementara Sekretaris Dishub Kudus Putut Sri Kuncoro menyebut, pihaknya telah mengkoordinasikan adanya razia tersebut dengan Satlantas Polres Kudus. Apalagi Dishub sendiri telah memiliki kewenangan untuk menilang dengan adanya pelanggaran kelas jalan. "Melebihi kapasitas masuk kota itu bisa membuat jalan cepat rusak, rawan menimbulkan kemacetan, dan rawan kecelakaan. Apalagi di jam padat pagi yang saat ini sekolah sudah diperbolehkan menggelar tatap muka. Jadi itu sangat mengganggu,"jelasnya. Baca: Bruak! Truk Molen Tabrak Rumah di Loram Wetan Kudus Pihaknya pun meminta agar pengusaha-pengusaha di Kudus yang memiliki armada truk dengan sumbu atau kapasitas yang besar, untuk meminta pekerjanya agar tak lagi melalui jalan di ruas kota. Apalagi dishub telah memberi kelonggaran rute jalan yang diperbolehkan melewati Perempatan Jember ke utara. "Kami masih memberi solusi, rute bisa lewat depan kantor ke utara hingga menuju lingkar utara. Atau lebih baiknya lagi langsung lewat jalan lingkar. Intinya jangan sampai membandel karena kami akan lakukan razia ini rutin," pungkaanya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar