Kamis, 28 Maret 2024

Ada Nama Azis Syamsuddin di Tiga Perkara Korupsi yang Ditangani KPK, Ini Perannya

Murianews
Selasa, 7 September 2021 14:52:39
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Antara)
[caption id="attachment_238612" align="alignleft" width="1280"] Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (Dok. Antara)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Nama Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin santer terdengar dalam perkara di KPK. Bahkan ada tiga kasus yang ditangani KPK. Anggota Fraksi Partai Golkar itu diduga main mata untuk perkara-perkara itu. Kemunculannya bermula dari petikan dakwaan pada mantan penyidik KPK dari Polri, yakni AKP Stepanus Robin Pattuju. Pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), terungkap dugaan aliran uang yang melibatkan Azis Syamsuddin. Surat dakwaan itu belum dibacakan dalam persidangan terbuka sebab sidang perdana dijadwalkan pada 13 September 2021. Dalam dakwaan itu, disebutkan AKP Robin menerima suap bersama-sama dari seorang pengacara bernama Maskur Husain. Totalnya cukup fantastis, yakni Rp 11.025.077.000 dan USD 36 ribu. Uang itu diduga berkaitan dengan 5 perkara di KPK yaitu M Syahrial sebesar Rp 1.695.000.000; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000; Ajay Muhamad Priatna Rp 507.390.000; Usman Effendi Rp 525.000.000; dan Rita Widyasari Rp 5.197.800.000. Sementara itu, mengutip dari Detikcom, di dokumen penyidikan secara terang benderang menyebutkan peran Azis pada tiga perkara, yakni kasus suap Wali Kota Tanjungbalai, Lampung Tengah, dan perkara eks Bupati Kutai Kartanegara. KPK sendiri belum menyebut gamblang status Azis Syamsuddin. Ketua KPK Firli Bahuri hanya menyampaikan bahwa KPK saat ini tengah bekerja. “Seseorang menjadi tersangka bukan karena ditetapkan oleh KPK, tidak ada penetapan tersangka. Mohon untuk dipahami bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam undang-undang, tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan cukup patut diduga sebagai pelaku tindak pidana,” kata Firli dikutip dari Detikcom, Selasa (7/9/2021). Firli menjelaskan tugas lembaga antirasuah adalah mencari dan mengumpulkan keterangan saksi untuk membuat terang benderang suatu perkara. Tak hanya itu, KPK juga turut mengumpulkan barang bukti untuk mengungkap tersangkanya. “Jadi tugas penyidik KPK bekerja mencari dan mengumpulkan keterangan saksi, barang bukti, dan dengan bukti-bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya,” kata Firli. Di sisi lain, detikcom sudah berupaya menghubungi Azis Syamsuddin perihal ini. Namun Azis Syamsuddin belum memberikan respons. Adapun secara rinci tiga perkara yang melibatkan Azis Syamsuddin adalah sebagai berikut: Tanjungbalai Di perkara Tanjungbalai, Azis Syamsuddin menjadi perantara pertemuan sekaligus mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial pada eks penyidik KPK AKP Robin. Pertemuan itu terjadi sekitar Oktober 2020. Di pertemuan itu, Syahrial meminta bantuan AKP Robin agar penyelidikan kasus jual-beli jabatan yang tengah diusut KPK tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan. AKP Robin menyepakatinya dengan imbalan Rp 1,7 miliar, tetapi realisasinya baru diberikan Rp 1.695.000.000. Namun, pada pertengahan April 2021, ternyata perkara jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu sudah dilanjutkan ke penyidikan. Atas hal itu, M Syahrial pun meneruskan informasinya ke AKP Robin dan Azis Syamsuddin. Lampung Tengah Kasus korupsi dana alokasi khusus (DAK) 2017 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa juga diduga melibatkan Azis Syamsuddin. Azis diduga mendapatkan fee terkait kasus itu. Dia menerima fee itu melalui mantan Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado. Azis diduga memiliki peran untuk menaik DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah. Peran itu mudah dilakukannya karena kala itu dia menjabat Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI. Di perkara itu, sebenarnya Azis Syamsuddin pernah dilaporkan terkait dugaan etik di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Selain itu, perkara tersebut pernah dilaporkan ke KPK. Azis Syamsuddin pernah merespons laporan itu dan menyebut Tuhan tidak tidur. Saat itu Azis diduga meminta fee untuk pengesahan DAK Lampung Tengah 2017 sebesar 8 persen. Namun belakangan pelaporan ke MKD itu dicabut. Pada Agustus 2020, Azis Syamsuddin mengontak AKP Robin untuk membantunya mengurus perkara di KPK. Lagi-lagi AKP Robin bersama dengan Maskur Husain berduet untuk mengurus penyelidikan terkait perkara di Lampung Tengah itu. AKP Robin dan Azis Syamsuddin pun sepakat dengan imbalan Rp 2 miliar. Namun realisasinya imbalan itu berkembang, yakni total AKP Robin dan Maskur Husain menerima Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 dalam beberapa tahap. Uang itu lantas dibagi AKP Robin dan Maskur Husain. Kutai Kartanegara Di perkara ini, lagi-lagi Azis Syamsuddin mengenalkan AKP Robin pada seorang terpidana kasus Korupsi yakni mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari yang juga kader Partai Golkar. Di ketahui, Rita terjerat kasus suap dan gratifikasi. Dia telah divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 600 juta sibsider 6 bulan kurungan. Dalam perkara itu, Rita terbukti menerima gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di lingkungan Pemkab Kukar Tak berhenti di situ, Rita juga menerima suap Rp 6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan sawit. Uang suap itu diterima dari Direktur Utama PT Sawit Golden Prima Hery Susanto Gun alias Abun. Atas vonis itu, Rita sendiri sudah dieksekusi ke Lapas Perempuan Pondok Bambu sejak Juli 2018. Namun, beberapa bulan sebelumnya, tepatnya pada Januari 2018, KPK memberikan sangkaan baru pada Rita yaitu terkait pencucian uang yang hingga kini kasusnya masih berproses. Kemudian, pada Oktober 2020, Rita dikenalkan kepada AKP Robin oleh Azis Syamsuddin. Lantas, AKP Robin bersama dengan Maskur Husain menemui Rita di lapas dan meyakinkannya untuk mengurus pengembalian aset terkait sangkaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta pengajuan peninjauan kembali (PK). Untuk mengurus hal itu, AKP Robin meminta imbalan Rp 10 miliar dan meminta bagian 50 persen dari nilai total aset bila kelak berhasil dikembalikan ke tangan Rita. Setelahnya, Rita menghubungi Azis Syamsuddin perihal komunikasinya dengan AKP Robin dan Maskur Husain. Singkat cerita AKP Robin dan Maskur Husain menerima total Rp 5.197.800.000 dari Rita. Kabar terakhir permohonan PK Rita ditolak Mahkamah Agung (MA) seperti dilansir dari situs MA pada Rabu, 16 Juni 2021, sehingga Rita tetap dihukum 10 tahun penjara.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar