Kamis, 28 Maret 2024

KPU Berharap Tahapan Pemilu 2024 Dipercepat

Murianews
Senin, 6 September 2021 14:54:31
Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, (YouTube/DPR RI)
[caption id="attachment_238382" align="alignleft" width="1280"] Rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI, (YouTube/DPR RI)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI berharap persetujuan tahapan Pemilu 2024 bisa segera dipercepat. Sebab, Pemilu 2024 dan Pilkada 2024 digelar secara bersamaan. Ketua KPU RI Ilham Saputra dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/9/2021) mengatakan ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan. Mulai dari penyelesaian sengketa hasil dan penetapan hasil pemilu hingga proses pemungutan suara serta rekapitulasi perhitungan suara. “Kenapa kami mengusulkan tanggal pemilu nasional kita diselenggarakan pada 21 Februari 2024 tentu dengan pertimbangkan memberikan waktu memadai untuk penyelesaian sengketa hasil pemilu dan penetapan hasil pemilu dengan jadwal pencalonan pemilihan. Karena sekali lagi ini pertama kali pemilu dan pilkada di tahun yang sama tentu perlu dipertimbangkan bagaimana nanti parpol harus punya kursi yang disyaratkan atau suara yang disyaratkan oleh UU pemilihan UU 10/2016,” katanya dikutip dari YouTube DPR RI. Di samping itu, dengan diselenggarakannya dua pesta demokrasi di tahun yang sama, pihaknya lantas mempertimbangkan beban kerja badan adhoc. Pihaknya juga sudah mempertimbangkan hari pemungutan suara tidak bertepatan pada kegiatan keagamaan. “Kemudian memperhatikan beban kerja badan adhoc pada tahapan pemilu yang beririsan dengan tahapan pemilihan. Kemudian agar hari pemungutan suara tidak bertepatan dengan kegiatan keagamaan, kami sudah hitung Ramadan di bulan April, kemudian rekap perhitungan suara tidak bertepatan dengan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri,” imbuhnya. Tahapan Pemilu 2024 ini menurut Ilham juga sudah menghitung dan mengacu UU Nomor 10 Tahun 2016 yang juga perubahan kedua UU Nomor 1 Tahun 2015 dan juga Perppu Nomor 1 Tahun 2014. Bahwa disebutkan di situ pemilihan berlangsung November 2024. “Dengan dasar hukum tersebut kami usulkan penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati, wali kota 27 November 2024 dengan melihat pada mengacu pada persiapan pemilihan 2018 yang 12 bulan, 2019 yang 20 bulan dan persiapan pemilihan 2020 September-Desember yang berlangsung 15 bulan. Seperti memang yang kita ketahui bahwa pemilihan 2020 kita sempat postpone pelaksanaannya,” ucapnya. Adapun tahapan 25 bulan sebelum hari pemungutan suara itu sudah disepakati dalam forum KPU. Seperti verifikasi kepengurusan parpol penelitian dan perbaikan itu 30 hari, durasi verifikasi faktual parpol provinsi, kabupaten, kota, selama 53 hari, Durasi pembentukan PPK, PPS, PPLN 90 hari, Durasi pemutakhiran data pemilih 30 hari, Masa kampanye Pemilu 120 hari, Masa kerja PPK, PPS, untuk pilkada 6 bulan sebelum dan 2 bulan setelah pilkada, Durasi pencalonan kepala daerah selama 18 hari, dan Durasi masa kampanye calon kepala daerah selama 60 hari “Terkait persiapan pemilu ini tentu akan lebih baik jika persetujuan untuk menetapkan pemilihan dan pemilu ini bisa dipercepat, karena memang banyak sekali hal yang perlu kita persiapkan,” imbuh Ilham. Tak hanya itu, pihaknya juga berharap anggaran yang diusulkan segera disetujui. Dengan begitu, KPU bisa segera menjalankan rancangan program-program tahapan. Sementara itu, tahapan Pemilu 2024 ini belum disepakati oleh pemerintah dan DPR. Rencananya kesepakatan akan diambil pada rapat kerja DPR RI 16 September nanti. Penundaan itu dilakukan karena dalam rapat dengar pendapat tersebut tidak dihadiri Mendagri Tito Karnavian yang ditugaskan Presiden Jokowi ke Papua.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar