Kamis, 28 Maret 2024

Partai Berkarya Versi Tommy Soeharto Menang di PT TUN Jakarta Lagi

Murianews
Senin, 6 September 2021 11:40:34
Tommy Soeharto. (Dok. Partai Berkarya)
[caption id="attachment_238280" align="alignleft" width="1280"] Tommy Soeharto. (Dok. Partai Berkarya)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Upaya Tommy Soeharto dalam mengurus legalitas kepengurusan Partai Berkarya versinya membuahkan hasil. Di tingkat banding, putra presiden kedua RI ini kembali mengalahkan Menkumham di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta. PT TUN telah menguatkan putusan tingkat pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya versi Muchdi PR. “Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal 16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi putusan PT TUN Jakarta, dikutip dari detikcom, Senin (6/9/2021). Sidang itu dipimpin Sulityo dengan anggota Santer Sitorus dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada Rabu (1/9/2021) lalu. “Menghukum Pembanding/Tergugat dan Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis. Dualisme Partai Berkarya atau Beringin Karya ini muncul pada Juli 2020 lalu. Saat itu, Sejumlah pengurus Partai Berkarya menggelar Munaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy dilengserkan dari kursi Ketua Umum. Dalam munaslub itu, kemudian Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen. Setelah itu, Muchdi buru-buru mendaftarkan pengurus yang disusunnya ke Kemenkum HAM dan disetujui. Tommy pun tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta. Gayung bersambut dan dikabulkan. “Menyatakan batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020. Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020,” demikian bunyi putusan PTUN Jakarta pada 17/ Februari 2021. PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020. Menkumham mengajukan banding tapi kandas.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifi Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar