Jumat, 29 Maret 2024

20 Uang Logam Keluaran 1970-1990 Ditarik dari Peredaran, Ada yang Punya?

Murianews
Jumat, 3 September 2021 14:09:08
Uang 100ribu Komodo salah satu URK yang ditarik dari peredaran. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_237843" align="alignleft" width="1280"] Uang 100ribu Komodo salah satu URK yang ditarik dari peredaran. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Sebanyak 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) keluaran 1970 sampai 1990 telah dicabut dan ditarik Bank Indonesia dari peredaran. Penarikan atau pencabutan itu mengacu pada Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 23/12/PBI/2021. Pencabutan itu terhitung sejak 30 Agutus 2021. Dengan begitu, mulai 30 Agustus 2021 sebanyak 20 pecahan uang rupiah khusus tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia. Meski begitu, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Junanto Herdiawan mengatakan Bank Indonesia memfasilitasi penukaran uang-uang yang telah dicabut tersebut. Waktu penukaran itu dilakukan hingga 10 tahun ke depan usai pencabutan dilakukan, atau pada 29 Agustus 2031. “Layanan penukaran uang rupiah khusus ini dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI di seluruh Indonesia,” ujarnya dikutip dari Kompas.com, Jumat (3/9/2021). Saat disinggung terkait besaran uang yang akan didapat sewaktu menukar, imbuhnya adalah sama dengan nominal yang tertera di uang logam tersebut. “Ya kalau ditukar ke BI akan dinilai seharga nominal yang tertera di uang dimaksud,” pungkasnya. Junanto menjelaskan, dari 20 uang logam itu terbagi menjadi lima macam URK. Lebih lanjut, Junanto merincikan dari Uang Rupiah Khusus tersebut sebagai berikut:
  1. Uang Rupiah Khusus Seri 25 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1970 sebanyak 10 pecahan, terdiri atas:
Uang logam Rp 200 berbahan perak Uang logam Rp 250 berbahan perak Uang logam Rp 500 berbahan perak Uang logam Rp 750 berbahan perak Uang logam Rp 1.000 berbahan perak Uang logam Rp 2.000 berbahan emas Uang logam Rp 5.000 berbahan emas Uang logam Rp 10.000 berbahan emas Uang logam Rp 20.000 berbahan emas Uang logam Rp 25.000 berbahan emas. Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 25 tahun kemerdekaan Republik Indonesia.
  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1974 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang logam Rp 2.000 berbahan perak Uang logam Rp 5.000 berbahan perak Uang logam Rp 100.000 berbahan emas. Uang itu dikeluarkan dalam rangka mengumpulkan dana guna pembiayaan pemeliharaan cagar alam serta perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The International Union For The Conservation of Nature and Natural Resources (IUCN) dan The World Wildlife Fund (WWF).
  1. Uang Rupiah Khusus Seri Cagar Alam Tahun Emisi 1987 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak Uang Rp 200.000 berbahan emas. Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka pemeliharaan cagar alam dan perlindungan binatang-binatang yang terancam kepunahannya di Indonesia. Pengeluaran URK ini bekerja sama dengan The World Wildlife Fund (WWF) sekaligus memperingati 25 tahun berdirinya WWF.
  1. Uang Rupiah Khusus Seri Save The Children Tahun Emisi 1990 sebanyak 2 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 10.000 berbahan perak Uang Rp 200.000 berbahan emas. Uang tersebut dikeluarkan dalam rangka menghimpun dana untuk kesejahteraan dan pendidikan serta kesehatan anakanak di seluruh dunia sekaligus memperingati 70 tahun berdirinya Save the Children Fund.
  1. Uang Rupiah Khusus Seri Perjuangan Angkatan '45 Tahun Emisi 1990 sebanyak 3 pecahan, terdiri atas:
Uang Rp 125.000 berbahan emas Uang Rp 250.000 berbahan emas Uang Rp 750.000 berbahan emas. Uang itu dikeluarkan dalam rangka memperingati 45 tahun perjuangan Angkatan ’45 atas kerja sama Bank Indonesia dengan Dewan Harian Nasional Penggerak Pembina Potensi Angkatan ’45.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar