Jumat, 29 Maret 2024

Bejat! Ayah di Pekalongan Tega Cabuli Anak Kandung Belasan Kali

Supriyadi
Kamis, 2 September 2021 19:52:04
Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung. (Humas Pekalongan Kota)
[caption id="attachment_237776" align="alignleft" width="1124"] Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto saat menggelar jumpa pers terkait kasus pencabulan terhadap anak kandung. (Humas Pekalongan Kota)[/caption] MURIANEWS, Kota Pekalongan - Seorang ayah di Kota Pekalongan berinisial MR alias A (41) ditangkap Satreskrim Polres Pekalongan Kotakarena tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Pria paruh baya yang bekerja sebagai buruh serabutan itu bahkan melakukan perbuatan vabul itu belasan kali di rumah tersangka. Kapolres Pekalongan Kota AKBP M Irwan Susanto mengatakan kasus ini terungkap saat tersangka dilaporkan mantan istrinya atau ibu korban Sabtu (28/8/2021). Awalnya, ibu korban mencurigai perubahan sifat pada anaknya yang tiba-tiba menangis tanpa sebab. Ia pun mencoba bertanya kepada sang buah hati. Ia pun dibuat shok, saat mendapatkan pengakuan dari korban karena sudah menjadi budak syahwat sang ayah hingga belasan kali. ”Dari situ ibu korban kemudian melaporkan mantan suaminya, yang merupakan ayah kandung korban itu ke kantor polisi,” katanya kepada awak media saat jumpa pers, Kamis (2/9/2021). Setelah mendapat laporan, Sat Reskrim Polres Pekalongan Kota langsung memeriksa saksi maupun korban. Termasuk mengumpulkan bukti awal. Setelah cukup bukti polisi kemudian mengamankan tersangka MR untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Sementara, dihadapan awak media, tersangka MR mengakui sudah belasan kali menggauli korban. Untuk melancarkan aksinya, pelaku mengiming imingi akan membelikan HP dan sepeda montor kepada Korban. Tersangka melakukan pencabulan ketika Korban menginap dua pekan di rumahnya. Perbuatan pelaku dilakukan dengan paksaan dan di iming-imingi akan di belikan hendphone dan sepeda motor kalau mau berhubungan badan dengan tersangka. Tersangka mengakui tergoda dengan kemolekan anaknya yang beranjak remaja tersebut. Apalagi, mereka telah berpisah sejak korban berusia tiga tahun dan ikut ibu kandungnya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka MR mendekam di Rutan Polres Pekalongan Kota den mengamankan beberapa barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Tersangka akan dijerat dengan Undang Undang Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76D atau Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Jo 76E Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUH Pidana  Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi

Baca Juga

Komentar