Kamis, 28 Maret 2024

Buron Sejak Juni, Begal Driver Gojek di Baki Sukoharjo Akhirnya Tertangkap

Murianews
Kamis, 2 September 2021 18:47:15
Dino Ismail, 25, begal ojol di Baki, Sukoharjo, Juni lalu, dikeler menuju ruang konferensi pers Maporles Sukoharjo, Kamis (2/9/2021). (Solopos.com)
[caption id="attachment_237761" align="alignleft" width="800"] Dino Ismail, 25, begal ojol di Baki, Sukoharjo, Juni lalu, dikeler menuju ruang konferensi pers Maporles Sukoharjo, Kamis (2/9/2021). (Solopos.com)[/caption] MURIANEWS, Sukoharjo — Seorang pelaku pembegalan driver Gojek di Baki, Sukoharjo akhirnya tertangkap polisi setelah sempat buron sejak Juni 2021 lalu. Pelaku bernama Dino Ismail (25) warga Desa Bendo RT 7 RW3, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur itu ditangkap di rumahnya pada Rabu (1/9/2021) pukul 01.30 WIB Kepada petugas, Dino mengaku nekat membegal motor milik pengemudi ojek online bernama Yadi Raharjo pada 8 Juni 2021 lalu karena terlilit utang. Baca: Driver Gojek di Sukoharjo Dibegal Penumpang, Motor dan Uang Rp 900 Ribu Raib Ia berutang ke koperasi senilai Rp 1,2 juta yang harus segera dibayar namun ia tak punya uang. Dino pun mendatangi temannya di Solo untuk meminjam uang guna membayar utang tersebut. Namun, temannya tak bisa meminjami uang. Karena itu lah ia nekat membegal sepeda motor milik pengemudi ojol Yadi Raharjo.”Saya nekat begal ojol buat bayar utang,” kata Dino seperti dikutip Solopos.com, Kamis (2/9/2021). Setelah melakukan aksinya, Dino lalu pulang dan bersembunyi di rumahnya. Ia menggunakan uang hasil rampasan senilai Rp 900 ribu untuk membayar utang. Baca: Netizen Galang Donasi untuk Driver Ojol Korban Begal Sukoharjo, Dapat Rp 130 Juta, Motor Baru, hingga Sembako Sementara sepeda motor Honda Revo milik Yadi ia gunakan untuk beraktivitas ke sawah. Kini, Dino mengaku menyesali perbuatannya dan siap menghadapi konsekuensi hukuma atas aksi begalnya. Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan pelaku ditangkap tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti sepeda motor Honda Revo berpelat nomor AD 2857 VV milik korban. Selama penangkapan pelaku, tim dari Polres Sukoharjo dibantu Unit Resmob Polres Ngawi. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.   Reporter: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar