Jumat, 29 Maret 2024

Pemerintah Akan Wajibkan Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Murianews
Rabu, 1 September 2021 11:53:49
Seorang warga mencoba mendaftar vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi. (MURIANEWS/Zulkifli Fahmi)
[caption id="attachment_231967" align="alignleft" width="1280"] Seorang warga mencoba mendaftar vaksinasi melalui aplikasi Pedulilindungi. (MURIANEWS/Zulkifli Fahmi)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Kedepan Pemerintah akan mewajibkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Aplikasi ini merupakan platform yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam pelacakan guna menghentikan penyebaran Covid-19. Aplikasi ini mengandalkan partisipasi masyarakat untuk saling membagikan data lokasinya saat bepergian agar penelusuran riwayat kontak dengan penderita Covid-19 dapat dilakukan. Pengguna aplikasi ini juga akan mendapatkan notifikasi jika berada di keramaian atau berada di zona merah, yaitu area atau kelurahan yang sudah terdata bahwa ada orang yang terinfeksi Covid-19 positif atau ada pasien dalam pengawasan. Dengan fitur-fitur itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan penggunaan PeduliLindungi akan diwajibkan bagi semua akses publik. Hal ini dalam rangka perluasan penggunaan aplikasi pembantu pelacakan Covid-19 tersebut. “Ke depan penggunaan platform PeduliLindungi nanti akan terus digunakan dan diluaskan serta diwajibkan bagi seluruh akses publik yang melakukan penyesuaian tanpa terkecuali,” ujar Luhut. Luhut mengatakan dari hasil evaluasi terhadap uji coba yang dilakukan di berbagai sektor dengan menggunakan platform PeduliLindungi. Di mana per 29 Agustus 2021, total masyarakat yang melakukan skrining dengan penggunaan aplikasi itu telah mencapai 13,6 juta orang. Uji coba itu diterapkan di beberapa sektor publik seperti perbelanjaan, industri, olahraga dan lainnya. “Dan dari total 13,6 jumlah tersebut terdapat 462.000 orang masuk kategori merah, (artinya) tidak diperkenankan masuk melakukan aktivitas oleh sistem,” kata Luhut. Pengelolaan aplikasi ini nantinya juga akan dipindahkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Dengan demikian, aplikasi ini akan memiliki server sangat besar dan dapat mendukung proses 3T yang dilakukan pemerintah.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar