Jumat, 29 Maret 2024

Jual Beli Jabatan di Probolinggo, 22 Orang Ditetapkan Tersangka

Murianews
Selasa, 31 Agustus 2021 15:38:43
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
[caption id="attachment_237160" align="alignleft" width="1280"] Wakil Ketua KPK Alexander Marwata (tengah) memberikan keterangan pers tentang operasi tangkap tangan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari (kanan) dan suaminya yang juga anggota DPR dan mantan Bupati Probolinggo Hasan Aminuddin di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo. Dari 22 tersangka itu 18 diantaranya ASN pemberi suap dan empat orang penerima suap. Adapun empat orang penerima suap tersebut yakni dua orang camat di Kabupaten Probolinggo, Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin yang juga anggota DPR RI serta mantan Bupati Probolinggo. Dari penangkapan itu, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, yakni beberapa dokumen dan uang tunai sebesar Rp 362 juta rupiah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, praktik jual beli jabatan itu dilakukan setelah pemilihan kepala desa serentak tahap II di Probolinggo diundur dari semula akan digelar pada 27 Desember 2021. Walhasil, sebanyak 252 jabatan kepala desa yang tersebar di 24 kecamatan harus segera diisi per 9 September. “Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh pejabat kepala desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat,” ucap Alex, dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (31/8/2021). Alex mengemukakan ada persyaratan khusus, di mana usulan nama para Pejabat (Pj) Kepala Desa harus mendapatkan persetujuan dari Hasan Aminuddin dalam bentuk paraf nota dinas sebagai representasi dari Tantriana. Untuk mendapatkan paraf itu, para calon Pj Kepala Desa diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang. Adapun tarif yang harus diberikan oleh setiap ASN calon kepala desa kepada Puput dan suaminya sebesar Rp20 juta, plus upeti tanah senilai Rp5 juta per hektare. KPK baru menahan lima orang tersangka untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) berbeda selama 20 hari kedepan. Sedangkan, 17 tersangka lainnya diminta kooperatif menjalani proses hukum. “Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Alex.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar