Jumat, 29 Maret 2024

Hampir Sebulan Dibebastugaskan, Sekda Jepara Belum Terima Surat Pemeriksaan

Faqih Mansur Hidayat
Selasa, 31 Agustus 2021 14:50:59
Edy Sujatmiko, Sekda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_233100" align="alignleft" width="880"] Edy Sujatmiko, Sekda Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Edy Sudjatmiko dibebastugaskan dari jabatan Sekertaris Daerah (Sekda) Jepara sejak 9 Agustus 2021 lalu. Kini sudah hampir satu bulan, namun Edy mengaku belum mendapatkan surat pemeriksaan. Edy sendiri dibebastugaskan oleh bupati Jepara dengan alasan karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Ini merujuk Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 867/19/2021. Kepada MURIANEWS, Edy mengaku bingung dengan statusnya saat ini. Karena ia dibebastugaskan sementara sejak surat itu diterima sampai proses pemeriksaan muncul keputusan. “Belum ada undangan (pemeriksaan, red). Saya tidak menerima surat apapun. Saya juga menunggu keputusan pimpinan. Saya sih wait and see, gitu aja lah,” katanya, Selasa (31/8/2021). Meskipun dibebastugaskan sementara, Edy mengaku tetap ngantor. Tetapi dia tak menempati kantor Sekda. Melainkan di Kantor Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri). Baca: Tiba-Tiba Dibebastugaskan oleh Bupati, Sekda Jepara Buka Suara Menurut Edy, pembebastugasan sementara dirinya semestinya dimulai sejak pemeriksaan dijalankan. Bukan sejak berkas yang menjadi dasar pemeriksaan itu dikirimkan kepada gubernur Jawa Tengah. “Saya dalam posisi ini, role of the game-nya sesuai aturan,” tegas Edy. Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jepar, Ony Sulistijawan, mengaku berkas terkait Edy sudah dikirim ke tim yang akan memeriksa kasus itu. Tim tersebut merupakan bentukan gubernur Jawa Tengah dan Bupati Jepara Dian Kristiandi. “Berkas sudah di sana (gubernur Jateng, red). Sudah dipelajari. Sudah ditelaah. Kelanjutannya kan, ini mohon petunjuk pak gubernur. Rencananya hari ini,” jelas Ony. Baca: Masa AKtif PLH Sekda Jepara Berakhir Hari Ini, Siapa Penggantinya? Pada 15 Agustus 2021 lalu, tim asal Jepara sudah menghadap Bagian Hukum Provinsi Jawa Tengah. Tim tersebut berasal dari Bagian Hukum Pemkab Jepara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Inspektorat. Namun hingga kini belum ada tindaklanjut. Posisi sekda sendiri kini dipegang oleh pelaksana harian (PLH) yang ditunjuk bupati, yakni Dwi Riyanto. Senin hari ini masa aktif Dwi Riyanto sebagai PLH Sekda Jepara habis, dan belum ada kejelasan akan diperpanjang atau siapa penggantinya.     Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar