Jumat, 29 Maret 2024

Gegara Tak Diberi Jatah Malam, Pria di Kolaka Utara Tega Tikam Istrinya

Murianews
Selasa, 31 Agustus 2021 07:00:15
Ilustrasi garis polisi. (Detik.com)
[caption id="attachment_222272" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi garis polisi. (Detik.com)[/caption] MURIANEWS, Kolaka Utara - Perbuatan sadis dilakukan, Rusman warga Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara. Dia tega menikam istrinya hingga tewas hanya gara-gara tak dapat jatah malam alias korban menolak ajakan berhubungan intim. Rusman pun kini harus menanggung perbuatannya. Kepolisian Kolaka Utara telah menetapkan pria berusia 34 tahun itu sebagai tersangka. "Suaminya korban atas nama Rusman sudah kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Kolaka Utara, Iptu Alamsyah Nugraha, dikutip dari Detikcom, Selasa (31/8/2021). Alamsyah mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi Jum'at (27/8/2021). Kala itu, pelaku yang pulang kerja langsung mengajak sangat istri berhubungan badan. Namun, ajakan itu ditolak sang istri dengan alasan lagi kedatangan tamu bulanan. "Kronologisnya pada saat pulang kerja sang suami ingin minta untuk melakukan hubungan suami istri namun istri menolak dengan alasan lagi haid," katanya. Atas penolakan itu, tersangka kemudian menduga istrinya telah bermain serong dengan pria lain. Karena cemburu, pertengkaran pun terjadi hingga berujung pembunuhan. "Setelah kami periksa beberapa saksi termasuk tersangka sendiri motif terjadi pembunuhan karena korban atau istri dari tersangka itu menolak untuk melakukan hubungan suami istri dan dilatarbelakangi karena kecemburuan dari tersangka bahwa korban mempunyai pria lain," bebernya. Setelah membunuh korban, pelaku berfikir untuk mengakhiri hidupnya sendiri. Namun, ia berhasil diselamatkan warga sekitar. "Lukanya itu setelah membunuh korban, suami sempat berpikir untuk bunuh diri tapi berhasil diselamatkan," ujarnya. Pelaku kini ditahan di Polres Kolaka Utara. Pelaku dijerat pasal 338 tentang pembunuhan dan pasal 44 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Detikcom

Baca Juga

Komentar