Kamis, 28 Maret 2024

Tiba di KPK, Bupati Probolinggo Dkk Langsung Diperiksa

Murianews
Senin, 30 Agustus 2021 18:55:02
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari langsung diperiksa di gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan Probolinggo, Jawa Timur. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)
[caption id="attachment_236946" align="alignleft" width="1280"] Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari langsung diperiksa di gedung KPK usai terjaring operasi tangkap tangan Probolinggo, Jawa Timur. (CNN Indonesia/Ryan Hadi Suhendra)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Bupati Probolinggo, Jawa Timur, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang merupakan mantan Bupati Probolinggo dua periode (2003-2008 dan 2008-2013) sekaligus anggota DPR RI Fraksi NasDem Hasan Aminuddin tiba di KPK, Jakarta, Senin (30/8/2021) sore. Setelah tiba, mereka langsung bergegas menuju lantai 2 Gedung Dwiwarna guna menjalani pemeriksaan lanjutan. Saat dibawa petugas, keduanya tak mengeluarkan sepatah kata pada awak media. Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri pun belum mau berkomentar banyak. Dia meminta awak media menunggu perkembangannya setelah tim melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan pada mereka yang ditangkap. “Kami akan informasikan perkembangannya setelah tim selesai melakukan permintaan keterangan dan menyimpulkan hasil kegiatan tangkap tangan dimaksud,’ kata Plt. Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri dikutip dari CNN Indonesia, Senin (30/8/2021). Diketahui, Tantriana dan Hasan diduga terlibat tindak pidana korupsi yakni jual beli jabatan. Keduanya turut terjariing operasi tangkap tangan bersama delapan orang lainnya, di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur. “Jual beli jabatan Pj Kades. Tiap calon Pj Kades dimintain duit. Bupatinya ini 'boneka', suaminya yang aktif. Soal kades, ada 252 kades, satu kades temuan awal dimintai Rp20 juta,” ujar seorang sumber CNNIndonesia.com, Senin (30/8/2021). Selain kedua orang tersebut, tim penindakan KPK juga menangkap sejumlah pihak lain termasuk dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN). Di antaranya Dodi Kurniawan Camat Krejengan dan Sumarto Pj Kades di Kecamatan Krejengan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang terjaring OTT tersebut.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar