Jumat, 29 Maret 2024

Sebelas Kali Curi Motor di Pati dan Rembang, Dua Pelaku Dibekuk Polda Setelah Terekam CCTV

Cholis Anwar
Senin, 30 Agustus 2021 17:59:26
Dua tersangka saat menunjukkan motor hasil curiannya (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_236912" align="alignleft" width="880"] Dua tersangka saat menunjukkan motor hasil curiannya (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Pati - Dua pelaku pencurian yang sudah sebelas kali melancarkan aksinya di Pati dan Rembang, berhasil dibekuk Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Keduanya yakni berinisial AR dan M yang merupakan warga Probolinggo Jawa Timur. Aksi kedua pelaku sempat viral gara-gara terekam kamera CCTV sebuah minimarket di wilayah Juwana, Pati. Melalui rekaman itu, kemudian pihak kepolisian melakukan penyelidikan mendalam. Kedua pelaku berhasil dibekuk di Kecamatan Jaken, Patu. Dari tangan pelaku Polisi menemukan sepucuk senjata airsoftgun. “Pencurian terjadi pada Minggu (1/8/2021) sekira Pukul 21.00 WIB. Pelaku berboncengan berputar-putar mencari sasaran di minimarket. Aksinya dilakukan dengan cara merusak rumah kunci kendaraan dengan menggunakan kunci T,” ujar Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani saat konferensi pers, Senin (30/8/2021) Kedua pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya, di Jaken Pati pada Selasa (24/8/2021). Sedangkan barang bukti tindak kejahatannya ditemukan di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur sebanyak enam unit kendaraan bermotor hasil kejahatan yang disita dari tersangka AR. Satu orang berinisial A, yang diduga menjadi penadah hasil kejahatan kedua pelaku saat ini berstatus buron. "Saat kami lakukan penangkapan, kami  ditemukan juga sepucuk senjata airsoftgun berikut enam selongsong peluru. Kami juga menyita kunci T dan empat anak kunci, helm, dan jaket," imbuhnya. Tersangka mengaku telah melakukan aksinya di tujuh lokasi di Pati, dan empat lokasi di Rembang. Karena itu, proses penyidikan pun dilakukan bersama dengan Polres Pati, dan Polres Rembang. Atas kelakuannya itu, tersangka dikenakan pasal 364 KUHP ayat 1 ke 4 e dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.     Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar