Jumat, 29 Maret 2024

Asyik Pesta Miras, Tujuh Pemuda di Solo Diringkus Polisi

Murianews
Senin, 30 Agustus 2021 17:48:26
Polisi menangkap segerombolan pemuda saat pesta miras di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021). (Istimewa/Tim Sparta Polresta Solo)
[caption id="attachment_236905" align="alignleft" width="880"] Polisi menangkap segerombolan pemuda saat pesta miras di kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021). (Istimewa/Tim Sparta Polresta Solo)[/caption] MURIANEWS, Solo — Tim Sparta Polresta Solo meringkus tujuh pemuda yang tengah asyik berpesta miras di sebuah rumah kosong kawasan Kampung Baru, Pasar Kliwon, Solo, Senin (30/8/2021) siang. Hal itu dilakukan setelah petugas mendapat keluhan warga setempat yang geram dengan aktivitas tujuh pemuda tersebut. Setelah digerebek petugas mendapati ketujuh pemuda tersebut sedang berpesta miras jenis Anggur Merah. Baca: Gadis ABG Dicekoki Miras dan Digagahi Tiga Pemuda Begajulan di Cilacap Kasubaghumas Polresta Solo, AKP Umi Supriati, kepada wartawan mengatakan, ketujuh pemuda tersebut berinisial OG (25), GB (26), AG (41), WY (45), DY (23), DV (22), dan NM (39). “Ada miras jenis anggur merah dan ciu yang disita petugas. Mayoritas sudah tinggal setengah. Ada enam botol ciu dan dua botol anggur merah,” katanya seperti dikutip Solopos.com. Mereka langsung dibawa menggunakan truk Dalmas menuju Mapolresta Solo untuk proses pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polresta Solo. Baca: Asyik Pesta Miras, 12 Remaja di Solo Diringkus Polisi, Dua di Antaranya Perempuan Terpisah, seorang kakek-kakek berinisal SH, 65, asal Jebres, Solo, ditangkap petugas di sebuah kios kawasan Ledoksari. SH diketahui mengedarkan miras jenis anggur merah. Pelaku ditangkap saat Tim Sparta berpatroli di kawasan Ledoksari setelah memperoleh aduan peredaran miras. “Ada aduan mengenai ciri-ciri dan kegiatan pelaku, saat digeledah ternyata menyimpan empat botol Vodka, empat botol anggur merah, dan 12 botol anggur putih,” imbuhnya. Pelaku pun dijerat pasal tindak pidana ringan (tipiring) dan segera mengikuti proses persidangan Pengadilan Negeri (PN) Solo. Ia menyampaikan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) dengan sasaran penyakit masyarakat (pekat) seperti miras, narkoba, judi, dan prostitusi merupakan program unggulan Polresta Solo. Baca: Asyik Pesta Miras di Pos Ronda usai Jadi Penitia Kurban, Tujuh Pemuda di Solo Diringkus Polisi Hal itu untuk mewujudkan Solo Bebas Pekat dan sekaligus dukungan Polresta Solo kepada Pemkot Solo mewujudkan Solo layak huni, aman, nyaman, damai, sejuk, dan sehat. “Silakan memberi informasi ke call center kami. Pasti kami respons dan kami tindaklanjuti. Kami pastikan pula identitas pemberi informasi dirahasiakan,” imbuhnya.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Solopos.com

Baca Juga

Komentar