Kamis, 28 Maret 2024

Pabrik di Kudus Ini Didatangi Pimpinan Dewan Usai Nguruk Irigasi

Anggara Jiwandhana
Senin, 30 Agustus 2021 17:31:28
Pimpinan DPRD Kudus sidak di PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)
[caption id="attachment_236883" align="alignleft" width="880"] Pimpinan DPRD Kudus sidak di PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo. (MURIANEWS/Anggara Jiwandhana)[/caption] MURIANEWS, Kudus – Tiga pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus mendatangi PT Dewa Citra Sejati di Desa Gondoharum, Kecamatan Jekulo, Kudus, Senin (30/8/2021). Mereka melakukan inspeksi lapangan, lantaran ada laporan dari masyarakat. Tiga Wakul Ketua DPRD itu yakni Ilwani, Sulistyo Utomo dan Tri Erna Sulistyawati. Mereka menindaklanjuti laporan warga terkait pengurukan saluran irigasi di kawasan pabrik. Warga melaporkan lantaran saluran irigasi selebar dua meteran dengan panjang sekitar 100-an meter yang melintasi kawasan pabrik diuruk dan dibelollan ke arah barat persis di depan pabrik. Pembangunan pabrik juga sempat diminta untuk dihentikan. Pembangunan dan pengoperasian pabrik baru bisa dilanjutkan ketika perusahaan mengurus izin tukar guling saluran irigasi dengan pemerintah provinsi. Mengingat saluran tersebut sebelumnya milik provinsi. Pemprov kemudian menghibahkan saluran irigrasi tersebut pada Pemkab Kudus. Kemudian Pemkab mengajukan persetujuan ke DPRD Kudus. Karena sesuai aturan memang harus dengan persetujuan DPRD. Namun DPRD menilai, persetujuan tukar guling saluran irigrasi seluas 772 meter persegi untuk bangunan pabrik tersebut sulit direalisasikan, karena tak adanya payung hukum. Wakil Ketua DPRD Ilwani mengatakan, belum ada aturan yang mengatur soal tukar guling saluran daerah irigasi dengan pihak swasta. Terlebih, saluran tersebut juga menjadi batas suatu wilayah pedesaan maupun kecamatan. “Kalau disetujui nanti akan ada konsekuensi hukumnya, karena legislatif berani menyetujui sedangkan saat ini belum mengantongi izin pendiriannya,” katanya. Tukar guling saluran, lanjut Ilwani, bisa dilakukan jika Pemkab Kudus berani mengeluarkan izin serta dalam permohonan persetujuan dengan DPRD Kudus juga dilengkapi dengan risalah. Pemkab juga harus turut menyertakan hasil apraisal tanah saluran irigasi dengan tanah penggantinya. Hal tersebut dilakukan karena permasalahan tanah negara yang dibangun untuk bangunan pabrik tersebut hingga kini juga belum selesai. Namun malah sudah diserahkan ke DPRD Kudus untuk memberikan persetujuan. “Kalau sudah tahu masalahnya belum selesai harusnya jangan dibangun. Ini pemerintah yang harus ikut investor atau investor yang harusnya ikut aturan pemerintah,” tegasnya. Berdasarkan data Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kudus, total lahan irigasi yang digunakan oleh PT Dewa Citra Sejati seluas 772 meter persegi dengan nilai Rp 575 juta. Sementara lahan pengganti yang diberikan PT Dewa Citra Sejati adalah seluas 895 meter persegi dengan nilai Rp 685 juta.     Reporter: Anggara Jiwandhana Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar