Jumat, 29 Maret 2024

Rizieq Tetap Divonis 4 Tahun

Murianews
Senin, 30 Agustus 2021 14:55:11
Habib Rizieq Shihab (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_236790" align="alignleft" width="1280"] Habib Rizieq Shihab (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Habib Rizieq Shihab tetap divonis empat tahun dalam sidang kasus hasil swab palsu di RS Ummi Bogor di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan itu menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan dan dimohonkan banding. “Putusannya (hari ini) adalah menguatkan, menerima permohonan banding dari para terdakwa dan penuntut umum. Yang kedua adalah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang telah diputuskan lalu dan dimohonkan banding,” kata Humas PT DKI Binsar Pamopo Pakpahan dikutip dari Kompas.com, Senin (30/8/2021). Selain Rizieq, hakim juga memutuskan vonis pada Muhammad Hanif Alatas dan Direktur RS Ummi Andi Tatat dalam kasus yang sama. Keduanya tetap dihukum satu tahun penjara. “Ketiga perkara ini telah diperiksa oleh Majelis Hakim pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan di-musyarawahkan pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2021 yang lalu," kata Binsar. Rizieq divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi. Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). "Menyatakan Muhammad Rizieq Shihab terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penjara empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto. Rizieq dianggap melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menganggap unsur penyebaran kabar bohong dan membuat keonaran telah terpenuhi. Di kesempatan itu, Hakim juga menyinggung video yang disiarkan KompasTV yang berisi pernyataan Riziqeq Shihab. Di mana, dalam video itu Rizieq mengaku sudah sehat. Padahal, Saat tiba di RS Ummi Bogor Rizieq sempat menjalani swab antigen dengan hasil reaktif. "Majelis hakim berkeyakinan bahwa terdakwa sudah menyiarkan pemberitahuan kabar bohong karena terdakwa sendiri pada saat itu adalah pasien probabel," ucap Hakim. Selain itu, terkait pasal membuat keonaran, hakim beranggapan Rizieq menyadari bahwa kabar bohong yang diumumkannya itu akan berakibat lebih besar karena dirinya adalah sosok tokoh agama dengan pengikut dalam jumlah besar. Apalagi, pernyataan itu disampaikan Rizieq di tengah pandemi Covid-19. “Sehingga, majelis hakim berpendapat, tindakan terdakwa  kategori sengaja dalam kemungkinan maka unsur sengaja membuat keonaran terpenuhi,” ucap Hakim.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar