Bejat! Pria di Klaten Tega Cabuli Anak di Bawah Umur Hingga Enam Kali
Murianews
Sabtu, 28 Agustus 2021 19:13:43
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"] Ilustrasi[/caption]
MURIANEWS, Klaten — Kelakuan bejat dilakukan SR, warga asal Kecamatan Delanggu, Klaten. Pasalnya, pria berusia 42 itu tega mencabuli tetangganya yang masih di bawah umur hingga enam kali.
Akibat ulah pelaku, saat ini SR harus berurusan dengan polisi. Ia diringkus di rumahnya, Jumat (20/8/2021) sore.
Berdasarkan informasi yang ada, SR melakukan aksi bejatnya dalam rentar Juni-Juli 2019. Saat mencabuli bocah malang itu, SR sempat mengiming-imingi korban dengan memberi uang dan jajanan.
Untuk menutupi perbuatannya, SR mengancam korban agar tak menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
“Antara tersangka dengan korbannya itu sebenarnya saling bertetangga. Tersangka kali pertama melakukan perbuatannya saat korban sedang menonton televisi di rumahnya. Waktu itu, rumah korban hanya ada korban dan adiknya yang masih kecil,” kata Kanit IV Satreksrim Polres Klaten, Iptu Umar Mustofa seperti dikutip Solopos.com, Jumat (27/8/2021).
SR kini ditahan di sel Polres Klaten. Ia dijerat Pasal 81 Ayat (2) jo Ayat (3) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 82 Ayat (2) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya itu sekitar 5 tahun-15 tahun penjara,” kata Umar yang juga mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo.
Penulis: Supriyadi
Editor: Supriyadi
Sumber: Solopos.com