Jumat, 29 Maret 2024

Proses Hukum Tetap Lanjut, Polisi Tunggu Yahya Waloni Sehat

Zulkifli Fahmi
Sabtu, 28 Agustus 2021 16:36:39
Yahya Waloni (Dok. Kastara.id)
[caption id="attachment_236539" align="alignleft" width="1280"] Yahya Waloni (Dok. Kastara.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Polisi menunda pemeriksaan pada tersangka penistaan agama Yahya Waloni. Penundaan itu dilakukan menyusul kondisi kesehatan Yahya Waloni yang sedang menjalani pemeriksaan di RS Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur karena pembengkakan jantung. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, pemeriksaan kembali dilanjutkan setelah Yahya Waloni sudah dinyatakan sembuh. “Ya kan sedang sakit. Nanti setelah sehat, proses akan dilanjutkan oleh penyidik,” kata Rusdi dikutip dari Viva, Sabtu, (28/8/2021). Menurutnya, meski sudah ditetapkan tersangka, Yahya Waloni tetap memiliki hak. Di mana, Polri memberikan hak-hak yang dimiliki tersangka, salah satunya mendapatkan pelayanan kesehatan. “Kita obati dulu sampai sehat. Tentunya kan hak yang bersangkutan untuk mendapat pelayanan kesehatan,” ujarnya. Baca juga: Sudah Membaik, Yahya Waloni Belum Dibolehkan Kembali ke Rutan Sebelumnya diberitakan, Yahya Waloni dilarikan ke RS Polri saat usai ditangkap dan menjalani pemeriksaan. Kabar terakhi, kondisi Yahya Waloni sudah mulai membaik. Diketahui, Yahya Waloni ditangkap Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Perumahan Permata Klaster Dragon, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Kamis, (26/8/2021). Dia ditangkap atas kasus penistaan agama, yakni menyebut injil palsu. Baca juga: Sebut Injil Palsu, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis “Sudah (tersangka),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Atas perbuatannya, kata dia, Ustaz Yahya Waloni dipersangkakan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45a Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dimana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. “Selain itu, disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu,” katanya. Kemudian, Yahya dilarikan ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati karena mengalami sesak nafas. “Tersangka MYW memiliki riwayat penyakit jantung. Yang bersangkutan dibawa ke RS Polri karena kondisi lemas dan saat ini dirawat di RS Polri," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Viva

Baca Juga

Komentar