Jumat, 29 Maret 2024

OJK Siap Terlibat Bahas Fatwa Pinjol Bareng MUI

Murianews
Jumat, 27 Agustus 2021 17:27:41
Gedung OJK. (Dok. CNBCIndonesia.com)
[caption id="attachment_236301" align="alignleft" width="1280"] Gedung OJK. (Dok. CNBCIndonesia.com)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Menanggapi rencana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terkait pinjaman online (pinjol), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku siap ikut terlibat dalam pembahasan maupun diskusinya. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, persoalan pinjol saat ini telah menjadi perhatian semua pihak. ”OJK sangat terbuka dan komunikasi selama ini juga tidak ada hambatan,” tutur Anto dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/8/2021). Meski demikian, Anto belum mengetahui apakah OJK akan mendukung pembentukan fatwa atau tidak. Ia menekankan, wajar bila fenomena pinjol ilegal yang banyak mencekik masyarakat akhir-akhir ini turut menjadi perhatian MUI. Sebab, fenomena pinjol ilegal saat ini membuat masyarakat terjebak dalam kondisi utang yang berlebihan. Masalahnya, fenomena pinjol ilegal ini muncul di masyarakat karena kurangnya literasi dan edukasi yang masih kurang. Baca juga: MUI: Pinjol Cenderung Mudarat Ketimbang Manfaat Anto berpendapat perlu meningkatkan literasi dan edukasi pada masyarakat terkait pinjol. Untuk itu diperlukan kerja sama dari berbagai pihak untuk memberikan pemahaman itu. Itu pun, lanjut Anto, menjadi salah satu keinginan MUI. “OJK mendukung Komisi Ekonomi MUI yang dalam Mukernas-nya mendorong dua program sebagai fokus kegiatan, yakni meningkatkan literasi keuangan syariah serta pengembangan bank wakaf mikro sebagai alternatif memperoleh pembiayaan selain pinjol," tutur dia. Baca juga: Terlilit Pinjol, Karyawan Bank Gantung Diri di Kantor Sebelumnya, Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF mengatakan MUI terbuka untuk membuat fatwa halal/haramnya praktik pinjol itu. Sebab, sudah banyak masyarakat yang mengeluh dan merasa dirugikan dari praktik peminjaman uang secara daring itu. “Ya kita siap saja. Kalau ada kelompok masyarakat, pemerintah siapa pun boleh aja ajukan atau minta fatwa soal pinjol, kita siap. Bisa jadi nanti kita bahas. Kalau ada anggota MUI yang minta fatwa. Karena meresahkan masyarakat. Kadang kala ada inisiasi MUI sendiri,” kata Hasanuddin. Menurut dia, fatwa pinjol bisa dibentuk karena praktiknya memiliki mudarat bagi peminjam dana, khususnya yang memberikan bunga tinggi. Mudarat lain adalah penagihan pinjol yang terkadang dilakukan dengan pemaksaan. “Yang jadi masalah kan dharar-nya itu. Banyak mudaratnya. Apalagi, sistem bunga itu. Itu jelas. Pinjam sekian, bunganya sekian. Jelas-jelas tidak syariah,” tandasnya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar