Jumat, 29 Maret 2024

Alami Pembengkakan Jantung, Yahya Waloni Dilarikan ke RS

Murianews
Jumat, 27 Agustus 2021 16:37:33
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)
[caption id="attachment_236289" align="alignleft" width="1280"] Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Argo Yuwono. (Dok. Covid19.go.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Tersangka kasus penistaan agama, Yahya Waloni mengalami pembengkakan jantung. Dia pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Kamis (26/8/2021) malam. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadan mengatakan, Yahya Waloni sedianya ditahan di rumah tahanan setelah ditangkap penyidik polisi. Namun, dia kemudian dibawa ke RS karena sakit. “Statusnya sudah ditahan. Tapi karena kesehatannya, yang bersangkutan diantar ke RS Polri tadi malam,” kata kata Ramadhan dikutip dari Kompas.com, Jumat (27/8/2021). Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengungkapkan, penista agama itu mengalami pembengkakan jantung. Baca juga: Sebut Injil Palsu, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis Adapun Yahya ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada Kamis (26/8/2021) sore di Cileungsi, Bogor, Jawa Barat. Penangkapan terhadap Yahya dilakukan berdasarkan LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM tanggal Selasa 27 April 2021. Yahya dilaporkan karena video ceramahnya yang merendahkan kitab injil dengan menyebutnya fiktif atau palsu. Ia pun ditetapkan sebagai tersangka. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Yahya Waloni dijerat dengan pasal UU ITE karena dianggap menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA. Selain itu, Yahya juga dikenakan pasal dalam KUHP tentang penodaan agama. "Yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal, antara lain UU ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2). Dan juga disangkakan pasal 156a KUHP," kata Rusdi.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Kompas.com

Baca Juga

Komentar