Jumat, 29 Maret 2024

Pengedar Obat Terlarang di Temanggung Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Murianews
Jumat, 27 Agustus 2021 15:57:00
Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin saat melakukan jumpa pers. (Humas Polres Temanggung)
[caption id="attachment_236251" align="alignleft" width="1280"] Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin saat melakukan jumpa pers. (Humas Polres Temanggung)[/caption] MURIANEWS, Temanggung – Polres Temanggung menjerat IK (25) terduga pengedar obat-obatan terlarang dengan pasal berlapis. Warga Parakan Temanggung itu tertangkap basah memiliki ribuan pil yarindo dan ratusan butir pil tramadol. Oleh petugas, pemuda tersebut dijerat dengan Primer Pasal 196 yo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), Subsider Pasal 197 yo Pasal 106 ayat (1), Lebih Subsider Pasal 198 yo Pasal 108 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 miliar,”kata Kapolres Temanggung Polda Jateng AKBP Burhanuddin dalam siaran pers di laman Humas Polri, Jumat (27/8/2021). Baca: Pengedar Obat Terlarang Dibekuk Saat Teler di Alun-alun Wonogiri Kapolres menjelaskan, tersangka terbukti menyimpan dan mengedarkan barang terlarang tersebut kepada masyarakat. Pil tersebut dibeli dan dipesan secara online yang dikirim melalui jasa pengiriman paket. “Tersangka sengaja membeli barang haram itu untuk dijual kembali, dengan modus untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan pil itu,” jelas Kapolres. Kepada awak media, tersangka mengaku menjual barang haram ini kepada kalangan tertentu saja, terutama yang sudah mengenal dirinya. “Tidak semua orang saya beri, belinya dari media sosial, uang ditransfer dan kemudian barang yang saya pesan langsung dikirim sesuai dengan alamat yang saya berikan,” akunya. Saat dilakukan penggeledahan dirumah tersangka, pada rak televisi ditemukan sebungkus pengiriman paket dan setelah dibuka berisi, 2.000 butir pil warna putih berlogo huruf Y, 100 butir pil Tramadol, 210 butir pil Tramadol HCL. Sedangka di dalam tas milik tersangka petugas juga menemukan 1 lembar Tramadol berisi 5 kapsul. “Tidak hanya itu masih ada barang bukti lainnya yakni, satu bungkus plastik klip berisi 6 butir pil warna putih berlogo huruf Y, uang tunai Rp 100 ribu dan satu buah handphone merk OPPO warna putih gold berikut nomor simcard,” imbuh Kapolres.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Humas Polri

Baca Juga

Komentar