Kamis, 28 Maret 2024

Sebut Injil Palsu, Yahya Waloni Dijerat Pasal Berlapis

Murianews
Jumat, 27 Agustus 2021 12:48:31
Yahya Waloni ditangkap (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_236173" align="alignleft" width="1280"] Yahya Waloni ditangkap (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri akhirnya menangkap penceramah Yahya Waloni, baru-baru ini. Penceramah itu ditangkap atas kasus penistaan agama. Dalam kasus itu, Yahya dilaporkan bersama dengan pemilik akun YouTube Tri Datu. Di mana, pada video ceramah yang diunggah di sana, Yahya menyampaikan bahwa Bibble tak hanya fiktif namun palsu. Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sendiri sudah menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka sejak Mei 2021. Proses hukum itu berdasarkan laporan yang dibuat Komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme pada 27 April 2021 lalu. Penetapan tersangka Yahya Waloni diumumkan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat (27/8/2021). Yahya Waloni dijerat pasal berlapis. "Antara lain dari Undang-Undang ITE Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2), di mana dalam pasal tersebut diatur dengan sengaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan permusuhan kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156a KUHP. Itu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi, dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (27/8/2021). Menurut Rusdi, Polri tak bekerja lambat dalam memproses Yahya Waloni terkait kasus tersebut. Dia menilai, penangkapan baru dilakukan karena tindakan penceramah itu mulai digelisahkan masyarakat dalam beberapa hari terakhir. “Polri tetap merespons segala sesuatu yang terjadi di masyarakat. Dan itu sudah dibuktikan, ada laporan, ada kegelisahan masyarakat polisi merespons itu semua. Beberapa hari ke belakang sudah terlihat apa yang kita lakukan dan tentunya kita lihat juga, banyak juga pihak-pihak yang telah apresiasi terhadap apa yang Polri lakukan,” kata Rusdi. Rusdi mengaku polisi telah bertindak secara professional, sehingga tindakan yang dilakukan harus didasarkan pada cara kerja yang cermat. Dia juga mengatakan Yahya akan diproses sesuai perundang-undangan yang berlaku. Dia pun meminta kepada masyarakat agar tak melakukan tindakan-tindakan di luar hukum dalam merespon sejumlah konten-konten serupa yang beredar dalam beberapa waktu terakhir. Juru bicara Polri itu menekankan bahwa Korps Bhayangkara akan menuntaskan perkara secara transparan dan akuntabel. “Polri mengimbau kepada masyarakat tetap tenang, tidak gaduh, percayakan kepada kami,” katanya.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: CNN Indonesia

Baca Juga

Komentar