Jumat, 29 Maret 2024

Klaim Sudah Tahu Lokasi Harun Masiku, Giliran KPK Bingung Cara Tangkap Harun Masiku

Murianews
Kamis, 26 Agustus 2021 17:28:44
Harun Masiku (Dok/RRI.co.id)
[caption id="attachment_231096" align="alignleft" width="1280"] Harun Masiku (Dok/RRI.co.id)[/caption] MURIANEWS, Jakarta – Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menyebut sempat mengetahui keberadaan Harun Masiku. Namun, KPK kebingungan untuk menangkap sang buronan, karena ada beberapa kesulitan. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Karyoto, mengatakan pandemi Covid-19 menjadi salah satu kendala penangkapan buronan yang masuk DPO sejak Januari 2020 itu. Pasalnya, eks-caleg PDI Perjuangan itu terdeteksi di luar negeri. “Hanya saja karena tempatnya bukan di dalam (negeri), kami mau ke sana juga bingung. Pandemi sudah berapa tahun,” katanya dikutip dari Suara.com, Kamis (26/8/2021). Dia mengaku sangat bernafsu menangkap Harun Masiku. Bahkan, menurutnya, Ketua KPK Firli Bahuri sudah memerintahkannya, namun kesempatannya belum ada. “Saya sangat nafsu sekali ingin menangkap. Waktu itu Pak Ketua sudah perintahkan kau berangkat ke sana. Saya (jawab) siap pak. Tetapi kesempatannya yang belum ada,” ujar Karyoto. Karyoto juga mengaku mendapatkan informasi Harun Masiku sebelum Harun Al-Rasyid (Kasatgas KPK nonaktif) mengungkapkan informasi serupa. “Memang kemarin sebenarnya sudah masuk, sebelum Harun Al Rasyid berteriak-teriak, 'Saya tahu tempatnya, saya tahu tempatnya', hampir sama informasi yang disampaikan rekan kami Harun dengan kami punya informasi hampir sama,” ujar Karyoto. Oleh karena itu, ia menegaskan lembaganya tetap berusaha untuk menangkap Harun Masiku. “Selama yang bersangkutan ada dan bisa dipastikan A1 keberadaannya, Saya siap berangkat kecuali memang tempatnya bisa kami jangkau. Memang ini tidak etis dan tidak patut kami buka di sini nanti info-infonya jadi ke mana-mana. Kalau misalnya dia tahu ini sedang dicari arahnya ke sana, dia geser lagi, bingung lagi kami,” kata Karyoto. Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih Tahun 2019-2024. Kasus tersebut juga menjerat mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai terpidana. KPK pun telah mengeksekusi Wahyu ke Lapas Kelas I Kedungpane Semarang untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun. Sedangkan kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang ikut menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu divonis 4 tahun penjara. Dalam perkara ini, Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari Harun Masiku. Tujuan penerimaan uang tersebut agar Wahyu dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.   Penulis: Zulkifli Fahmi Editor: Zulkifli Fahmi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar