Jumat, 29 Maret 2024

Payung Hukum Perizinan Kesehatan di Jepara Gagal Disahkan DPRD, Ini Penyebabnya

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 26 Agustus 2021 15:38:57
Penyerahan berkas draft ranperda saat rapat paripurna DPRD Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_236035" align="alignleft" width="880"] Penyerahan berkas draft ranperda saat rapat paripurna DPRD Jepara. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara – Kamis (26/8/2021) hari ini digelar rapat paripurna antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab). Kali ini ada empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang digandendakan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (perda). Empat Ranperda itu adalah Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 26 Tahun 2010 tentang Retribusi Tempat Rekreasi. Kemudia, Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Berikutnya yakni Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2012 tentang Perizinan Bidang Kesehatan. Dan Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan. Namun, hanya tiga Ranperda saja yang berhasil setujui menjadi peraturan daerah. Sedangkan Ranperda tentang Perizinan Bidang Kesehatan belum disetujui. M Ibnu Hajar, perwakilan Panitia Khusus III DPRD Jepara mengatakan, masih perlu pembahasan lebih lanjut sebelum ranperda itu dijadikan sebagai peraturan daerah. "Kami memohon perpanjangan waktu karena perlu kajian lebih dalam. Berhubung telah terbit regulasi baru," kata Hajar saat penyampaian pendapat para fraksi, Kamis (26/8/2021). Sementara itu, Bupati Jepara Dian Kristiandi mengatakan setuju dengan penundaan tersebut. Terkait dengan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata,  Andi menyatakan bahwa melalui perda tersebut, pemerintah daerah bisa mendapatkan pemasukan lebih besar. Selain itu, melalui Perda ini, pemda juga membuka tempat wisata lainnya yang tak kalah maju yaitu Goa Tritip dan Pantai Pungkruk. Tempat wisata ini, dapat menjadi salah satu wisata pilihan masyarakat karena sudah mulai dipersiapkan sarana dan prasarananya. "Namun, masih perlu dilengkapi lagi. Semoga dengan ditetapkannya Perda ini, Karimunjawa akan lebih maju dan Pendapatan asli daerah tidak berkurang tapi justru meningkat," ujarnya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar