Jumat, 29 Maret 2024

Juragan Rokok Bodong Diamankan, Satu Truk Rokok dari Jepara Jadi Barang Bukti

Faqih Mansur Hidayat
Kamis, 26 Agustus 2021 09:21:44
Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal dari Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_235934" align="alignleft" width="880"] Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal dari Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Kantor Bea Cukai Kudus kembali mengamankan rokok bodong yang berasal dari Kabupaten Jepara. Sedikitnya ada 232.000 batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa pita cukai yang berhasil diamankan. Tak hanya itu, dua juragan atau pemilik rokok ilegal tersebut juga berhasil diamankan setelah petugas melakukan pendalaman. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, pengamanan rokok ilegal itu dilakukan pada Senin (23/8/2021) lalu. Tepatnya di Jalan Raya Kudus-Semarang (Lingkar Demak). Sugeng menerangkan, sebelumnya pihaknya menerima kabar adnya truk yang diduga memuat rokok ilegal dari Jepara. Kemudian, sekitar pukul 18.00 WIB tim berhasil mengamankannya. Truk tersebut dikendarai oleh SB (37) dan kernet berinisial MS (58). Barang buktinya yakni sepuluh koli rokok SKM bermerk L4, RQ Pro Rizqna, dan Fajar Bold tanpa dilekati pita cukai. Baca: Kelabuhi Petugas, Puluhan Ribu Batang Rokok Ilegal di Demak Ditutup Pakai Sekam Setelah informasinya dikembangkan, rokok tersebut diperoleh dari AR (40) yang mengangkut rokok ilegal dengan minibus. Kemudian tim mencari dan menemukannya di Jalan Raya Welahan Jepara. Dari AR, didapat informasi bahwa pemilik utama rokok ilegal itu adalah AT (29) dan AS (38). “Segera saja atas AT dan AS dilakukan pencarian. AT diamankan  di jalan raya Welahan dan AS di Desa Dersalam, Kudus,” kata Sugeng, Kamis (26/8/2021). Baca: Diselendupkan Pakai Bus, 128 Ribu Batang Rokok Bodong Diamankan Bea Cukai Kudus Dari pendalaman informasi terhadap AT dan AS diketahui bahwa rokok dikemas di Desa Bakalan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Lantas tim bergegas menuju Jepara dan berhasil mengamankan mandor pengemasan berinisial M di daerah Desa Kriyan, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Sugeng menyebut, barang bukti yang diamankan yakni satu unit truk, 232.000 batang rokok dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 236.640.000 dan potensi kerugian negara mencapai Rp 155.514.240.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar