Jumat, 29 Maret 2024

Tipu Korbannya Hingga Miliaran Rupiah, Jaksa Gadungan di Semarang Diringkus Tim Gabungan

Murianews
Selasa, 24 Agustus 2021 13:12:50
Ilustrasi. (Freepik)
[caption id="attachment_235549" align="alignleft" width="880"] Ilustrasi. (Freepik)[/caption] MURIANEWS, Semarang – Rully Nuryawan warga Jawa Barat diringkus tim gabungan dari Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (24/8/2021). Pria 53 tahun itu dibekuk karena ngaku-ngaku sebagai jaksa dan melakukan penipuan hingga miliaran rupiah. Kasubdit Pengamanan Sumber Daya Organisasi Jamintel Kejakgung, Atang Pujiyanto mengatakan, pelaku ditangkap di sebuah hotel di Kota Semarang dini hari tadi. "Indikasi penipuan mengatasnamakan dia jaksa. Dapat laporan dari seorang korban bernama Asep. Beliau laporkan ke kami beliau ditipu menjanjikan proyek di Bank Jawa Barat pusat dengan nilai Rp 40 miliar. Dia minta uang muka sebesar Rp 2 miliar," katanya seperti dikutip Detik.com, Selasa (24/8/2021). Dalam penangkapan tersebut, petugas sempat memeriksa isi mobil pelaku. Dalam pemeriksaan itu, petugas menemukan pernak-pernik ala kejaksaan. Ditemukan juga kartu identitas palsu petugas Kejaksaan Agung RI dan Keluarga Besar Putra-Putri (KBPP) Polri. Atang melanjutkan penjelasannya, pihaknya akan menyerahkan kasus ini kepada polisi. Atang juga menegaskan pria tersebut bukan anggota kejaksaan dan juga bukan karyawan di kejaksaan. "Dia bukan jaksa. Dia juga rusak institusi Polri, mengaku bintang satu, kalau di kejaksaan itu Jaksa utama madya," ujar Atang. "Atribut-atribut Jaksa akan kita dalami," imbuhnya. Pelaku sempat dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan dimintai keterangan selama sekitar 2 jam sebelum akhirnya dibawa oleh tim dari Kejagung.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Detik.com

Baca Juga

Komentar