Jumat, 29 Maret 2024

Modus Baru, Pengedar Sabu di Jepara Pakai Bambu saat Transaksi

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 23 Agustus 2021 16:01:16
Polres Jepara menunjukkan bambu yang digunakan untuk transaksi sabu. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)
[caption id="attachment_235395" align="alignleft" width="880"] Polres Jepara menunjukkan bambu yang digunakan untuk transaksi sabu. (MURIANEWS/Faqih Mansur Hidayat)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jepara berhasil mengamankan 34 tersangka pengedar narkoba. Salah satu modusnya yakni menggunakan batang bambu sebagai media untuk mengemas narkoba agar tidak terdeteksi petugas. Kapolres Jepara AKBP Warsono menyebut, 34 tersangka itu ditangkap dalam rentang waktu dari Juni sampai Agustus 2021. Ada 32 kasus yang berhasil diungkap. Warsono mengungkapkan, modus pengedaran sabu dengan menggunakan media batang bambu terbilang baru. Pengedar yang berhasil diamankan adalah Ahmad Syaiful (32), warga Desa Purwogondo, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Warsono menjelaskan, tersangka ditangkap saat masih menyimpan sabu di kamar kosnya  di Pecangaan Jepara. Aparat berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 53,37 gram dan uang tunai Rp 764 ribu. Selain itu, berhasil diamankan pula 18 potong batang bambu. “Ini modus baru memang. Pengedar menjualnya dengan sistem putus. Barang ditinggal di suatu tempat kemudian diambil pembeli,” kata Warsono, Senin (23/8/2021). Sementara itu, tersangka kedua yang dihadirkan dalam pers rilis itu adalah Mochammad Yunis alias Heweh (29). Warga Kelurahan Panggang, Kecamatan Jepara itu saat ditangkap, barang bukti yang berhasil diamankan adalah sabu seberat 42,39 gram dan uang tunai Rp 430 ribu. Kemudian, petugas kembali menemukan 5,63 gram sabu. Terhadap kedua tersangka itu, pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. “Keduanya ini statusnya pengedar. Ancaman pidananya minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” tegas Warsono. Sedangkan, Ahmad Syaiful, mengaku memiliki ide sendiri saat menggunakan batang bambu untuk mengemas sabu yang ia jual. Tujuannya untuk mengelabuhi petugas kepolisian. Ia mengaku menjual sabu itu kepada orang-orang yang sudah dia kenal. “(Sabu-sabu, red) dimasukkan ke bambu, terus dibuang di jalanan. Baru berjalan seminggu,” akunya.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar