Jumat, 29 Maret 2024

Bea Cukai Gerebek Dua Rumah di Jepara, Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Senilai Rp 294 Juta Diamankan

Faqih Mansur Hidayat
Senin, 23 Agustus 2021 13:49:40
Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)
[caption id="attachment_235333" align="alignleft" width="880"] Bea Cukai Kudus mengamankan rokok ilegal di Jepara. (MURIANEWS/Istimewa)[/caption] MURIANEWS, Jepara - Bea Cukai Kudus kembali mengamankan rokol ilegal di Kota Ukir. Kali ini, petugas berhasil mengamankan 289.200 batang rokok ilegal, dari pengerebekan dua rumah di Jepara. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, operasi itu dilakukan dua hari lalu. Tepatnya di Desa Manyargading, Kecamatan Kalinyamatan, Jepara. Gatot menyebut operasi tersebut dilaksanakan di dua rumah yang digunakan sebagai tempat mengemas dan menimbun rokok ilegal. “Sebelumnya kami melakukan pengamatan terhadap dua rumah itu. Karena diduga terdapat kegiatan pengemasan rokok ilegal,” kata Gatot, Senin (23/8/2021). Gatot menjelaskan, operasi itu dilakukas sekitar pukul 08.30 WIB di rumah tersebut. Pada saat bersamaan, petugas mendapati pemilik rokok ilegal berinisial ARP (37) dan dua pekerjanya berinisial W (31) serta UH (36). Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) batangan. Dan rokok jenis SKM dalam kemasan atau bungkus tanpa dilekati pita cukai. Juga didapati barang penunjang lain seperti etiket dan alat pemanas. “Total ditemukan 11 karung dan 1 karton berisi rokok batangan dan ratusan slop rokok merk L.4 BOLD tanpa dilekati pita cukai,” ungkap Gatot. Selanjutnya, imbuh Gatot, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas melakukan penindakan di rumah kedua yang terletak Desa Sidigede, Kecamatan Welahan, Jepara. Di lokasi kedua ini, petugas mendapati sedang berlangsung kegiatan mengemas dan menimbun rokok ilegal. Kemudian petugas segera melakukan pemeriksaan dan menemukan 5 karung dan 2 karton  rokok batangan serta 36 bale dan 4 slop rokok Jenis SKM Merek “HIMA BOLD” dilekati pita cukai diduga palsu. Gatot menyebut, dari dua penindakan ini  diperoleh barang bukti  sebanyak  289.200 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp 294.984.000. Dan total potensi kerugian negara sebesar Rp  193.856.544. “Atas barang bukti berupa rokok Ilegal, pemilik barang, dan pekerja pengemas serta  barang-barang penolong lainnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Gatot.   Reporter: Faqih Mansur Hidayat Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar