Kamis, 28 Maret 2024

Ini Cerita Emak-Emak Korban Arisan Online Rp 44 Miliar di Blora, Ada yang Rugi Setengah Miliar

Nathan
Senin, 23 Agustus 2021 11:40:56
Salah satu korban arisan online di Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)
[caption id="attachment_235261" align="alignleft" width="1280"] Salah satu korban arisan online di Blora. (MURIANEWS/Kontributor Blora)[/caption] MURIANEWS, Blora – Arisan online yang merugikan para nasabah hingga mencapai Rp 44.159.000.000 miliar masih dalam pemeriksaan Polres Blora. Sejumlah korban pun resah. Bahkan ada yang sampai merugi hingga setengah miliar. Kerugian sebesar itu dialami Yeni, warga Blora. Dia mengaku merugi sampai Rp 500 juta sejak ikut arisan itu pada Januar 2021 lalu. “Sejak pertama ikut, saya tidak pernah menerima uang sama sekali. Selama delapan bulan mengumpulkan tidak pernah merasakan hasil apapun. Kalau dapat arisan diminta ikut lagi,” jelasnya. Korban lainnya, Rizki Ryas Handayani warga Kecamatan Cepu mengalami kerugian yang cukup besar. Toal yang darinya yang masih dibawa pelaku mencapai Rp 350 juta. Uang itu dikumpulkan dalam arisan online tersebut sejak Maret 2021 lalu. Rizki mulai curiga saat dirinya dan peserta lainnya tidak mendapat komisi selama 1 bulan terakhir. Kecurigaan itu makin kuat karena pengelola arisan tidak bisa dihubungi. Bahkan si pengelola arisan itu juga tak berada dirumahnya di kecamatan Cepu. “Pertama saya diajak itu arisan biasa, setelah berjalan dua bulan saya ditawari lis kalau ada arisan online dari berbagai bandar arisan. Awalnya lancar - lancar saja dan mulai agak seret awal Agustus ini,” kata Rizki (23/8/2021). Baca Juga: Korban Arisan Online di Blora Juga Berasal dari Grobogan dan Bojonegoro Dari sejumlah laporan para nasabah yang merasa tertipu, hingga kini polres Blora masih terus melakukan pendalaman. Pihaknya juga akan meminta keterangan para nasabah yang merasa dirugikan akibat arisan online yang dikelola berinisial N. N sendiri dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan yang nilainya ditaksir mencapai Rp 44.159.000.000 miliar. “Sedang kami lakukan pengumpulan bahan dan keterangan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, dan saat ini jumlah pelapor sudah ada 18 orang dan jumlah kerugainnya bervariasi,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama melalui Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto. Baca Juga: Polisi Blora Usut Arisan Online yang Rugikan Warga Rp 44 Miliar AKP Setiyanto mengatakan, kasus arisan online yang merugikan hingga Rp 44 miliar itu diketahui mulai berjalan sejak 2019. Pada awalnya, arisan itu berjalan normal. Namun, beberapa bulan terakhir mengalami kemacetan. “Kegiatan ini, mulai beraktivitas sekitar tahun 2019, dan pada saat itu ya berjalan normal, dan mendekati sekitar bulan-bulan ini mengalami kemacetan, kemudian dari beberapa korban ini otomatis berusaha menemui yang bersangkutan, namun ketika dihubungi sudah hilang kontak,” terang AKP Setiyanto. Dari keterangan para saksi diharapkan bisa mengungkap para pelaku penipuan dari kasus arisan fiktif ini. “Walapun ada informasi saat ini pelaku berada diluar daerah, kita tetap melakukan pengejaran,” ungakp Setiyanto. Atas peristiwa tersebut, AKP Setiyanto menghimbau agar pelaku berinisial N mau segera menyerahkan diri kepada kepolisian terdekat dimana saat ini pelaku berada. jangan sampai nanti ada tindakan- tindakan yang merugikan dari pada pelaku. Setiyanto juga menghimbau kepada masyarakat dan pihak-pihak yang dirugikan tolong jangan melakukan aktivitas atau kegiatan yang dapat merugikan dirinya sendiri, atau melakukan tindakan yang anarkis, sehingga berdampak terhadap yang bersangkutan atau yang merasa dirugikan. “Tolong hati-hati, jangan tergiur dengan arisan online seperti ini. Karena sudah banyak korban yang diakibatkan dengan adanya aksi tersebut. Harapan kasus ini bisa terungkap dengan tuntas, jadi tidak ada korban lain ini, terutama warga kita warga masyarakat Blora,” pungkasnya.   Kontributor Blora Editor: Zulkifli Fahmi

Baca Juga

Komentar