Jumat, 29 Maret 2024

Ketagihan Film Porno, Pelajar SMA di Banyumas Tega Cabuli Balita Berusia 3 Tahun

Murianews
Sabtu, 21 Agustus 2021 16:49:41
Ilustrasi
[caption id="attachment_221523" align="alignleft" width="653"] Ilustrasi[/caption] MURIANEWS, Banyumas – Kasus pencabulan terjadi di Banyumas. Kali ini, pelaku pencabulan masih kelas dua SMA berinisial WS. Sedangkan, korban masih balita dengan usia 3 tahun Bulan. Ironisnya, kasus pencabulan anak di bawah umur itu dilakukan pelaku karena ketagihan menonton film porno. Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Berry menjelaskan, pelaku WS tangkap pada hari Rabu (18/8/2021). Ia ditangkap di rumahnya yang masuk Kecamatan Kalibagor setelah dilaporkan pihak keluarga korban. ”Pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap DNY yang masih berusia 3 tahun 11 bulan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” katanya seperti dikutip Suara.com, Sabtu (21/8/2021). Ia mengatakan laporan keluarga tersebut dilakukan langsung oleh ibu korban. Awalnya sang yang curiga karena anaknya mengeluhkan sakit pada organ intimnya pascamendapatkan perlakuan tidak senonoh WS. Setelah dilakukan penyelidikan, kata dia, pihaknya menangkap pelaku yang masih berstatus pelajar kelas 2 salah satu sekolah menengah atas itu di rumahnya. Dari hasil pemeriksaan, lanjut dia, perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang main di rumah neneknya yang merupakan tetangga WS pada hari Sabtu (14/8/2021). "Sebelum melakukan pencabulan tersebut, pelaku terlebih dahulu membujuk korban dengan mengajaknya melihat ikan di kebun. Pelaku mengakui perbuatan itu dilakukan karena sering menonton film porno," katanya. Lebih lanjut, Berry mengatakan pihaknya telah berupaya melakukan mediasi mengingat pelaku masih di bawah umur dan berstatus pelajar. Akan tetapi, kata dia, keluarga korban tetap meminta agar pelaku diproses secara hukum. "Oleh karena itu, WS yang telah kami tetapkan sebagai tersangka itu kini ditahan," katanya. Ia mengatakan WS bakal dijerat Pasal 82 dan/atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Atas kejadian tersebut, Berry mengimbau orang tua untuk lebih ekstra hati-hati mengawasi putra-putrinya terutama saat berada di luar rumah agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan.   Penulis: Supriyadi Editor: Supriyadi Sumber: Suara.com

Baca Juga

Komentar