Jumat, 29 Maret 2024

Pasukan Gabungan Dikerahkan untuk Tutup Lokalisasi LI Pati

Murianews
Kamis, 19 Agustus 2021 17:28:22
Bupati Pati Haryanto bersama forkopimda memasang banner penutupan di kawasan LI. (MURIANEWS/Cholis Anwar)
[caption id="attachment_234699" align="alignleft" width="880"] Bupati Pati Haryanto bersama forkopimda memasang banner penutupan di kawasan LI. (MURIANEWS/Cholis Anwar)[/caption] MURIANEWS, Pati - Puluhan personel gabungan dari TNI, Polri, Satpol PP bersama dengan Bupati Pati mendatangi lokalisasi Lorok Indah (LI) di Desa/Kecamatan Margorejo, Pati, Kamis (19/8/2021). Hal itu sebagai tindak lanjut atas komitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penutupan lokalisasi tersebut. Sampai di lokasi, beberapa banner peringatan agar penghuni LI pindah pun mulai dipasang. Mulai dari kawasan parkir hingga rumah-rumah yang digunakan untuk transaksi seksual tersebut. Masuk ke dalam, rupanya kawasan tersebut sudah tidak berpenghuni. Hanya ada beberapa orang pemilik yang menunggui bangun-bangunan yang ada di sana. Bupati Pati Haryanto mengatakan, penutupan ini sudah komitmen bersama. Menurutnya, kawasan prostitusi itu tidak dibenarkan keberadannya. Apalagi, kawasan LI ini adalah lahan pertanian berkelanjutan, harus dikembalikan fungsinya. "Ini melanggar Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Selain itu, dari sisi norma agama, kebudayaan dan lain-lain, itu tidak benar. Kami datang ke sini untuk memastikan bahwa tidak ada yang beraktivitas," katanya. Baca: Lokalisasi LI Ditutup, Bupati Pati: Kalau Dibiarkan Bisa Jadi Terbesar di Asia Pihaknya berharap, dengan adanya penutupan ini, baik warga Pati maupun luar daerah yang mempunyai langganan di LI, disarankan agar tidak kembali. Namun, apabila mereka tetap kembali, dampaknya akan lebih panjang. "Ini sudah kami tutup, jadi jangan ada lagi yang datang ke sini," tegasnya. Untuk saluran listrik sendiri, saat ini juga sudah diputus. Bahkan sudah ada petugas yang berjaga di sekitar lokali. Sehingga, apabila nanti ada yang nekat beroperasi, maka akan dilakukan tindakan tegas. "Masih kami imbau agar tidak lagi beroperasi. Kalau nanti ngeyel, ya terpaksa kami ambil langkah hukum tegas. Karena melanggar Perda RTRW itu sudah melawan hukum," tandasnya.     Reporter: Cholis Anwar Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar