Jumat, 29 Maret 2024

Sempat Telan Korban, Kembali Beroperasinya Galian C di Klumpit Kudus Disoal

Yuda Auliya Rahman
Kamis, 19 Agustus 2021 16:47:34
Rapat terkait dengan galian C di Desa Klumpit, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)
[caption id="attachment_234690" align="alignleft" width="880"] Rapat terkait dengan galian C di Desa Klumpit, Kudus. (MURIANEWS/Yuda Auliya Rahman)[/caption] MURIANEWS, Kudus - Penambangan galian C di Desa Klumpit, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus kini kembali beroperasi. Bahkan, ada tiga pengusaha yang menggarap galian C di tiga titik yang berdekatan di desa tersebut. Tiga pengusaha tersebut, yakni Suratman warga Desa karangampel, Kaliwungu, Heri Susanto warga desa setempat, serta Suharto warga Kecamatan Kaliwungu. Padahal, galian C di desa tersebut sempat menelan korban empat bocah yang tenggelam saat berenang di kubangan galian C pada awal tahun 2020 lalu. Alhasil, ada masyarakat desa setempat yang waswas dan mengadukannya ke Satpol PP Kudus. Satpol PP Kudus pun memanggil ketiga pengusaha galian C yang terlibat, perwakilan masyarakat, kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) hingga pengusaha batu-bata di desa setempat, Kamis (19/8/2021). Kepala Satpol PP Kudus Djati Solechah mengatakan, akhir-akhir ini, pertambangan galian C di desa tersebut muncul kembali. Lantaran jenis tanah di desa tersebut merupakan jenis tanah yang bagus untuk bahan baku genting ataupun batu-bata. "Saat ini mereka menggunakan metode manual (dengan cangkul, red). Ada pengusaha yang berdalih pemilik lahan meminta tanah diratakan, agar bisa digunakan untuk pertanian. Kemudian ada juga pengusaha yang bilang tanah tersebut untuk support bahan baku perajin batu bata di desa setempat. Tapi satu pengusaha tidak bisa hadir," katanya. Pihaknya pun menegaskan bahwa wilayah tersebut bukanlah kawasan pertambangan galian C. Karena itu, pihaknya meminta para pengusaha galian C untuk bisa menghentikan kegiatan pertambangan baik menggunakan alat berat atau manual. "Ini menegaskan kembali komitmen lalu yang pernah dibuat, yakni kegiatan pertambangan di sana (Desa Klumpit, red) harus berhenti," tegasnya. Baca: Kasus Tenggelamnya Empat Bocah di Galian C Klumpit, Dua Pengusaha Galian Divonis Satu Tahun Meski demikian, atas kesepakatan dari berbagai pihak dari hasil rapat, pihaknya juga memberikan toleransi. Pertama jika ada pemilik lahan yang akan melakukan penataan atau optimalisasi diberikan kesempatan untuk melakukan penataan lahannya. "Dengan ketentuan mengajukan izin ke bupati melalui dinas terkait, yang nantinya akan dikaji dan dipertimbangkan secara teknis. Tanah juga tidak boleh keluar dari area lahan dan tidak diperbolehkan adanya armada pengangkut tanah," ungkapnya. Baca: Empat Pelajar SMP di Kudus Tewas Saat Berenang di Bekas Galian C Kemudian, agar tetap berlangsungnya perajin batu-bata yang ada di desa setempat, perlu dibentuk paguyuban perajin batu bata yang diatur oleh peraturan desa. "Pembuatan batu-bata juga harus dilakukan di area lahan setempat (wilayah galian C, red). Kami ada sedikit kelonggaran, tapi penuhi dulu segala aturan dan regulasinya. Dan kalau terjadi pelanggaran akan ada tindakan hukum oleh kepolisian, " imbuhnya. Sementara Kepala Desa Klumpit Subadi mengaku, secepatnya akan membentuk paguyuban perajin batu-bata. Pihaknya juga akan membuat sentralisasi untuk perajin batu-bata di desanya, dan tanahnya pun tidak akan keluar dari desa. Sampai saat ini, lanjut dia, di desanya ada 70an perajin batu-bata yang sudah terdata. "Sesegera mungkin akan kami bentuk, melihat kelangsungan perekonomian masyarakat juga harus cepat. Nanti keluar desa sudah dalam bentuk produk batu-bata, bukan lagi tanah," pungkasnya.   Reporter: Yuda Auliya Rahman Editor: Ali Muntoha

Baca Juga

Komentar